Dua Dugaan Korupsi Masuk ke Penyelidikan

By
I Made Sumertayasa, SH, MH   (FOTO: Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke meningkatkan dua perkara  dugaan  tindak pidana korupsi dari Bidang Intelejen ke tingkat penyelidikan  ke Bidang Tindak Pidana Korupsi. “Ada dua   perkara  yang ditingkatkan dari bidang  intelejen ke Pidana khusus untuk masuk ke tingkat  penyelidikan,” kata   Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, baru-baru ini. 

  Kedua  perkara yang ditingkatkan  ke penyelidikan  tersebut kata Kajari adalah menyangkut  bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Boven  Digoel dan masalah pajak dana  desa dari Mappi yang tidak disetorkan ke kas negara. Soal berapa besar kerugian  negara  dari kedua perkara yang  ditingkatkan  ke penyelidikan  tersebut, Kajari masih enggan membeberkan dengan alasan  masih dalam  penyelidikan.  Dan yang menentukan besarnya kerugian negara adalah BPK. 

   Sementara   itu, berkaitan dengan kasus Pidana Umum  di tahun  2019, Kajari menjelaskan bahwa  sepanjang  2019 jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian  sebanyak 280  kasus. 

  Dari jumlah ini, lanjut dia, sebanyak 151 perkara telah divonis  dan  berkekuatan  hukum   tetap, serta telah dilakukan  eksekusi. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Dari jumlah  kasus yang  terjadi di 4  daerah yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat tersebut  jelas Kajari, perkara   yang menonjol adalah pembunuhan,  perlindungan anak berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak. 

  Kemudian penganiyaan, lalu pencurian dengan kekerasan.  Dikatakan, perkara   yang menonjol  selama 2019 diantaranya  terkait dengan  Konservasi Sumber Daya  Alam  dimana membawa hewan tanpa izin atau  satwa yang dilindungi.  ‘’Rata-rata  diselundupkan lewat bandara. Terakhir  yang terjadi di Cargo Bandara,’’ terangnya. 

     Kajari berharap di tahun  2020 perkara  tindak pidana yang   terjadi  di wilayah kerja  Kejaksaan Negeri Merauke yang meliputi  4 kabupaten  tersebut semakin menurun  yang memberi gambaran   masyarakat semakin  sadar  akan masalah-masalah  hukum dengan tidak mudah melakukan pelanggaran hukum. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: