
MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Bidang Intelejen ke tingkat penyelidikan ke Bidang Tindak Pidana Korupsi. “Ada dua perkara yang ditingkatkan dari bidang intelejen ke Pidana khusus untuk masuk ke tingkat penyelidikan,” kata Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, baru-baru ini.
Kedua perkara yang ditingkatkan ke penyelidikan tersebut kata Kajari adalah menyangkut bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Boven Digoel dan masalah pajak dana desa dari Mappi yang tidak disetorkan ke kas negara. Soal berapa besar kerugian negara dari kedua perkara yang ditingkatkan ke penyelidikan tersebut, Kajari masih enggan membeberkan dengan alasan masih dalam penyelidikan. Dan yang menentukan besarnya kerugian negara adalah BPK.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus Pidana Umum di tahun 2019, Kajari menjelaskan bahwa sepanjang 2019 jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 280 kasus.
Dari jumlah ini, lanjut dia, sebanyak 151 perkara telah divonis dan berkekuatan hukum tetap, serta telah dilakukan eksekusi. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Dari jumlah kasus yang terjadi di 4 daerah yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat tersebut jelas Kajari, perkara yang menonjol adalah pembunuhan, perlindungan anak berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak.
Kemudian penganiyaan, lalu pencurian dengan kekerasan. Dikatakan, perkara yang menonjol selama 2019 diantaranya terkait dengan Konservasi Sumber Daya Alam dimana membawa hewan tanpa izin atau satwa yang dilindungi. ‘’Rata-rata diselundupkan lewat bandara. Terakhir yang terjadi di Cargo Bandara,’’ terangnya.
Kajari berharap di tahun 2020 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke yang meliputi 4 kabupaten tersebut semakin menurun yang memberi gambaran masyarakat semakin sadar akan masalah-masalah hukum dengan tidak mudah melakukan pelanggaran hukum. (ulo/tri)