
MERAUKE- Pada Rabu (3/5) lalu, tercatat 2 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke diserahterimakan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Keduanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Adolf JY Bolang kepada Erni sebagai Plt dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke Felix Liem Gebze kepada Vicky A Imkotta, S.Sos sebagai Plt.
Banyak yang bertanya mengapa kedua pejabat eselon II lingkup Pemkab Merauke tersebut mengundurkan diri. Pada hal, jabatan eselon 2 banyak yang mengincarnya. Dan untuk sampai ke jabatan eselon II ini harus melalui seleksi.
Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si kepada wartawan mengungkapkan, bahwa kedua pejabat eselon II tersebut telah mengajukan pengunduran diri dan pihaknya tidak bisa menahan karena itu hak dari yang bersangkutan.
“Pada prinsipnya kalau untuk Dinas Kesehatan karena yang bersangkutan dia dokter maka dia ingin melaksanakan tugas sebagai fungsional. Kalau dia tetap di struktural maka kariernya di fungsional tidak berkembang. Kalau tetap struktural kemungkinan tidak melakukan uji kompetensi maka profesi sebagai dokternya bisa dicabut. Kalau tidak ikut uji kompetensi lagi maka kemungkinan beliau tidak bisa membuka praktek sebagai dokter. Menurut kami, mungkin karena beliau ingin mau menjadi tenaga fungsional maka beliau menyampaikan pengundurannya kepada kami dan kami harus mempertimbangkan dan menyetujuinya.Nanti kita tinggal mencari pengganti,’’ jelasnya.
Sementara untuk Feix Liem Gebze, jelas bupati bahwa yang bersangkutan akan mendekati pensiun dan ada keinginan untuk maju sebagai calon bupati 2021-2026. ‘’Kalau mendekati pensiun dan kalau sudah menemukan hidup baru dan langkah baru pada prinsipnya kami sebagai pembina kepegawaian karena di UU Nomor 23, ASN bisa menyatakan pensiun muda. Mungkin selama pegawai sudah merasa cukup atau mungkin ada usaha-usaha lainnya yang menurutnya halal dan dianggap mapan silakan,’’ katanya. Sehingga menurut bupati Frederikus Gebze, siapapun yang ingin mundur atau pensiun muda dipersilakan.
‘’Walaupun punya prestasi kerja tapi kalau dia punya langkah baru itu menurut hemat kami karena UU mengharuskan maka kita tidak bisa hentikan. Karena itu sudah diatur dalam UU,’’ tandasnya. (ulo/tri)