Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

By

SENTANI-Dua orang pelaku curanmor masing – masing berinisial HM (25) dan RM (17) beserta 3 unit kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh jajaran Polres Jayapura.  Kedua tersangka dan 3 unit barang bukti turut dihadirkan dalam press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Iptu Iwan, SE di mapolres Jayapura Sabtu (27/11).

    Dalam keterangannya, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil digondol oleh para tersangka dengan modus menggunakan kunci T, sasarannya motor yang ada di parkiran.

  “Modusnya menggunakan kunci T dan tentu sasaranya motor yang ada di parkiran,”ungkap Maclarimboen.

    Dikatakan, kedua pelaku tersebut berhasil  ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban La Ode Alden (22). Korban melaporkan kehilangan motornya berupa 1 unit Yamaha Fino pada tanggal 21 November 2021 di jalan Komba Sentani, sehingga berdasarkan laporan tersebut tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya.

    Lanjut mantan Kabag Ops Polres Nabire ini, dari keduanya tidak hanya 1 barang bukti tapi pihaknya juga berhasil mengamankan 2 unit Honda Beat Streat. “Namun setelah dicek kedua motor ini tidak ada laporan polisinya, masih kami dalami siapa pemilik kedua motor ini, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya langsung ke Mapolres Jayapura,” ujarnya.

    Karena itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada hubungan – hubunganya dengan peristiwa yang lainnya, khususnya di wilayah Sentani dengan tetap bekerja sama dengan Polresta dan Polres Keerom.

   “Langkah tegas juga kami ambil terkait penanganan curanmor ini. Diindikasikan para pelaku merupakan komplotan, terkadang transaksi kejahatan ini bukan hanya uang saja namun bisa juga barter dengan barang, hal ini akan kami dalami terus untuk kebenaran dan kepastiannya,” terangnya.

   Kini kedua pelaku berinisial HM (25) dan RM (17) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7   tahun penjara. (roy/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News