
MERAUKE – Dua pelaku pencurian 22 unit sepeda motor yakni Amri Nurdiansyah Sudrajat alias Amri dan Rangga Agustian Maming alias Maming dituntut selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum Leonard Tampubolon, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (19/6). Sidang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Dimana kedua terdakwa melakukan pencurian sepeda motor secara bersama. Kedua terdakwa ini disidang secara terpisah.
Atas tuntutan ini, terdakwa Rangga Agustian Maming alias Maming langsung mengajukan pledoi secara lisan dengan memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman dengan alasan memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Sementara terdakwa Amri Nurdiansyah Sudrajat alias Amri akan menyampaikan kepada Penasihat Hukumnya karena dalam sidang tersebut PH terdakwa tidak hadir.
‘’Saya akan menyampaikan kepada PH saya untuk menyampaikan pledoi,’’ kata terdakwa. Hakim kemudian menunda persidangan tersebut untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sementata untuk terdakwa Rangga akan dilanjutkan minggu dengan agenda putusan. (ulo/tri)