MERAUKE-Dua akun yang dilaporkan oleh Direktur RSUD Merauke dan Ketua IDI Cabang Merauke ke Polres Merauke terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial mulai dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa untuk kedua pemilik akun yang dilaporkan tersebut sudah dilakukan pemanggilan.
“Kita sudah melayangkan pemangilan kepada kedua pemilik akun yang dilaporkan ke Polisi,” kata Kasat Reskrim.
Kedua akun yang dipolisikan adalah NSR dan RD. Sementara untuk pelapor, menurut Kasat Reskrim keduanya sudah dimintai keterangan pada saat membuat laporan tersebut. “Setelah membuat laporan di SPKT, keduanya lanjut kita melakukan pemeriksaan kepada kedua pelapor,” terangnya.
Sekadar diketahui, laporan terhadap dua pemilik akun NSR dan RD tersebut karena menyebut dokter mata duitan dan akan membayar rumah sakit di media sosial khususnya di Info Kejadian Kota Merauke. Kata-kata yang dilontarkan oleh ked ua pemilik hak ulayat itu terkait dengan adanya seorang warga Merauke yang mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia. Namun sebelum meninggal, warga tersebut akan dioperasi dengan terlebih dahulu dilakukan rapid antigen dan hasilnya positif.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan TCM dan hasilnya positif. Tapi pihak keluarga tidak terima dan mengambil paksa jenazah tersebut di Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun berbagai komentar muncul di media sosial tersebut. Termasuk adanya komentar dari kedua pemilik akun yang dilaporkan ke Polisi tersebut. (ulo/tri)