Dua Pemilik Akun Dipanggil Penyidik

By

MERAUKE-Dua akun yang dilaporkan oleh Direktur RSUD Merauke dan Ketua IDI Cabang Merauke ke Polres Merauke terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial mulai dipanggil  oleh penyidik  untuk menjalani pemeriksaan.

  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP  Agus  F. Pombos, SIK dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa  untuk kedua pemilik akun yang dilaporkan  tersebut sudah dilakukan pemanggilan. 

  “Kita sudah melayangkan pemangilan kepada kedua pemilik akun yang dilaporkan  ke Polisi,” kata Kasat Reskrim. 

  Kedua akun yang dipolisikan adalah NSR dan RD. Sementara untuk pelapor, menurut Kasat Reskrim keduanya sudah dimintai keterangan pada saat membuat laporan tersebut. “Setelah membuat laporan di SPKT, keduanya lanjut kita melakukan pemeriksaan kepada kedua pelapor,” terangnya. 

   Sekadar diketahui, laporan  terhadap dua pemilik akun NSR dan RD tersebut karena  menyebut dokter mata duitan dan akan membayar rumah sakit di media sosial khususnya di Info Kejadian Kota Merauke.   Kata-kata yang dilontarkan  oleh ked ua pemilik hak ulayat itu terkait dengan adanya seorang warga Merauke yang mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia. Namun sebelum meninggal,  warga tersebut  akan dioperasi dengan terlebih dahulu dilakukan rapid antigen dan hasilnya positif. 

   Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan TCM dan hasilnya positif. Tapi pihak keluarga tidak   terima dan mengambil paksa jenazah tersebut di Rumah Sakit Angkatan Laut.   Namun berbagai komentar muncul  di media sosial tersebut. Termasuk adanya komentar dari kedua pemilik akun yang dilaporkan ke Polisi tersebut. (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: