Dua Tersangka Pengeroyokan Diringkus

By

MERAUKE – Dua tersangka pengeroyokan terhadap Agustina Felania Alua (19) masing-masing berinisial YM (21) dan LM (27) berhasil diringkus Tim Buser Reskrim Polres Merauke, Rabu (7/7)  di tempat berbeda. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK membenarkan penangkapan kedua tersangka pengeroyokan itu. 

   Menurut Kasat Reskrim Agus Pombos, tersangka  berhasil diringkus di sekitar Jalan Raya Mandala Muli pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 17.10 WIT. Sementara tersangka LM diringkus di jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Merauke sekitar pukul 17.45 WIT. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari kedua tersangka ini. 

   Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan polisi  : LP / B / 275 / VI / 2021 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua, tanggal 19 Juni 2021 tentang pengeroyokan terhadap korban Agustina Melania Alua.  Kasus pengeroyokan ini terjadi pada  Jumat (18/6) 2021 sekitar pukul 23.00 WIT.

   Saat itu korban sedang berada di dapur rumah korban, lalu tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan pada bagian wajah serta kepala korban. Setelah itu, kedua pelaku menyeret korban hingga ke aspal depan rumah korban lalu mendorong korban kedalam selokan. Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri. “Kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/tri)  

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News