MERAUKE- Kendati sudah pemungutan suara ulang (PSU) atas perintah Mahkamah Konstitusi, namun dua TPS di 2 kampung di Kabupaten Boven Digoel terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang setelah ditemukan adanya pelanggaran di 2 TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Fransiskus Asek, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya, membenarkan pemungutan suara ulang di 2 TPS di kampung yang berbeda yakni TPS 02, Kampung Patriot Distrik Arimop dan TPS 8 Kampung Persatuan Distrik Mandobo.
“Untuk Kampung Patriot, PSU-nya hari ini dan untuk Kampung Mandobo, PSU-nya dilaksanakan Jumat besok,” kata Fransiskus Asek.
Dikatakan, pemungutan suara ulang di Kampung Patriot Distrik Arimop tersebut terkait dengan penggunaan surat suara sisa oleh saksi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel. Dimana, masih ada 12 surat suara sisa, dan oleh kesepakatan saksi ketiga pasangan calon yang ada di TPS itu untuk membagi 12 surat suara masing-masing 4 surat suara setiap saksi untuk mencoplos sesuai dengan pilihannya. ‘’Itu tidak dibenarkan, karena sudah menyalahi aturan,’’ tandasnya.
Sementara di TPS 8 Kampung Persatuan Distrik Mandobo diketahui terjadi pelanggaran saat rekap distrik. Dimana ada yang tidak berhak memberikan hak suara namun mencoblos di TPS tersebut. (ulo)