Dua TPS di Boven Digoel Kembali Gelar PSU

By

MERAUKE- Kendati sudah pemungutan suara ulang (PSU) atas perintah Mahkamah Konstitusi, namun  dua TPS di 2 kampung di Kabupaten Boven Digoel terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang setelah ditemukan  adanya pelanggaran di  2 TPS tersebut. 

   Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Fransiskus Asek, saat dihubungi  media ini lewat telepon selulernya, membenarkan  pemungutan suara ulang di 2 TPS  di kampung yang berbeda yakni TPS 02, Kampung Patriot Distrik Arimop dan TPS 8 Kampung Persatuan Distrik Mandobo.  

  “Untuk Kampung Patriot, PSU-nya hari ini dan untuk Kampung  Mandobo, PSU-nya dilaksanakan Jumat besok,” kata  Fransiskus Asek. 

  Dikatakan, pemungutan suara ulang di    Kampung Patriot Distrik Arimop tersebut  terkait dengan penggunaan surat suara sisa oleh saksi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati  Boven Digoel. Dimana,  masih ada 12 surat suara sisa, dan oleh kesepakatan saksi ketiga pasangan calon yang ada di TPS  itu untuk membagi 12 surat suara masing-masing 4 surat suara  setiap saksi untuk mencoplos sesuai dengan pilihannya. ‘’Itu tidak dibenarkan, karena  sudah menyalahi aturan,’’ tandasnya.  

  Sementara di TPS  8 Kampung Persatuan Distrik Mandobo diketahui terjadi pelanggaran saat rekap distrik. Dimana ada yang tidak berhak  memberikan hak suara namun mencoblos di  TPS tersebut. (ulo) 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News