MERAUKE-Unit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Polres Merauke saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan dana kampung yang terjadi di 3 kampung yakni Kampung Sota, di Distrik Sota, Kampung Poo di Distrik Jagebob dan Kampung Uli-Uli di Distrik Ilwayab.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor Aipda Aryanto, ketika ditemui media ini mengungkapkan, bahwa adanya dugaan korupsi dana desa di 3 kampung tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya. “Bukan laporan masyarakat, tapi penyelidikan yang kita lakukan,” terangnya.
Hanya saja, lanjut Ariyanto bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, namun sampai sekarang belum ada balasan. Padahal, lanjut dia, surat untuk koordinasi tersebut sudah dilayangkan sejak tahun lalu. “Itu sudah sekitar 1 tahun, tapi sampai sekarang belum ada balasan surat,’’ jelasnya.
Ditambahkan bahwa kasus dugaan korupsi di 3 kampung tersebut untuk dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019. “Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan untuk ketiga kampung yang diduga terjadi penyalahgunaan atau korupsi dana desa itu,” pungkasnya. (ulo/tri)

Dugaan Korupsi di Tiga Kampung Diselidiki
Sep 12, 2021