Edarkan Ganja, Dua Pelajar Dibekuk

By

MERAUKE- Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan 2 pelajar di depan Bar Pesona, Jalan Kudamati Merauke, Kamis (26/7) lalu sekitar  pukul 16.30 WIT. Kedua pelajar SMA yang diamankan ini masing-masing berinsial  MGM (18) dan JMS. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan mengungkapkan bahwa dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja. 

   Sementara barang bukti  lainnya yang diamankan berupa sebuah noken yang berisikan alat penghisap ganja, 1 unit kendaraan bermotor tanpa nomor polisi jenis motor Vega Force warna merah dan 1  buah celana pendek warna hitam tua bergaris merah yang bertuliskan sport. 

   Kronologi penangkapan, kata Kasat Narkoba Najamuddin, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Kudamati tepatnya di depan Karaoke Bar Pesona Merauke.

    Kemudian sekitar jam 15.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua  bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sampai di TKP, Tim Opsnal menuju titik yang sudah ditentukan, kemudian sekitar pukul 16.30 WIT,  pelaku MGM alias D yang terlihat datang  menggunakan kendaraan roda dua berboncengan bersama pelaku JMS. Kemudian pelaku  berhenti tepat di depan Karaoke Bar Pesona. 

   Sebelum melakukan transaksi Narkotika jenis ganja, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan berhasil ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 pack dan 1 bungkus rokok Surya 12 yang berisikan Narkotika jenis Ganja.  

   “Kedua pelaku sudah kita tetapkan  sebagai tersangka  kemarin,’’ tandas  Kasat Narkoba.  Meski masih berstatus sebagai pelajar, namun kedua tersangka ditahan karena  umurnya sudah lebih 18 tahun. 

   Keduanya dijerat Pasal  114 juntyo Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)  

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News