Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, saat memberikan keterangan terkait dengan penangkapan 4 pelaku pencuri spesialis kambing di Merauke, Kamis (26/1). (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE–Empat pelaku pencuri spesialis kambing di Merauke, berhasil diringkus oleh kepolisian Resor Merauke. Keempat pelaku pencuri spesialis kamping tersebut masing-masing berinisial G, I, E dan AT. Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKBP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE dan penyidiknya saat menggelar jumpa pers kemarin, mengungkapkan, para pelaku tersebut mencuri khusus kambing, karena dalam aksinya, mereka menggunakan mobil sewa untuk mengangkut kambing-kambing yang telah dicuri tersbebut. ‘’Kambing menjadi sasaran, karena bisa mereka naikan ke atas mobil tertutup. Kalau sapi tidak mungkin,’’ tandasnya.
Aksi pencurian terakhir sebelum para tersangka tersebut ditangkap dilakukan 12 Januari 2023 sekitar jam 10.30 WIT di pinggir jalan Husen Palela Merauke. Atas aksi pencurian itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ke-4 pelaku tersebut ditangkap Polsek Tanah Miring selanjutnya diserahkan ke Polres Merauke.
Dikatakan, kasus pencurian di Husen Palela itu terjadi saat pelapor sekitar pukul 10.00 WIT hendak menjemput anak pulang sekolah, kemudian melihat 2 orang pelaku sedang menggiring kambing ke bagian pojok pagar. Namun saat itu pelapor hanya melihat terlapor karena terburu buru menjemput anak sekolah.
Namun saat kembali, 5 ekor kambing miliknya sudah hilang. Pelapor atau korban berusaha mengejar para pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna putih dengan No Pol PA 1734 GF, namun korban kehilangan jejak. Kemudian dari 5 ekor kambing itu, para pelaku menjual ke seorang warga di daerah Semangga dengan harga antara Rp 550.000-Rp 800.000.
‘’Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pencurian ternak kambing ini,’’ katanya. Para pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian kambing di tempat yang berbeda. ‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ terangnya. (ulo/tho)