
MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial HM alias Baim terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan oleh Adrianus Moromon (50) yang menjadi korban dari penggelapan kedua mobil tersebut. Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi membenarkan ketika dikonfirmasi Selasa (29/10).
Kronologi kejadian, kata Kasubag Humas terjadi antara April sampai September 2019 dimana terlapor HM alias Baim yang juga bekerja sebagai sopir dari pelapor Adrianus menggelapkan kedua unit mobil milik korban, yakni Toyota Avansa dan Daihatsu Xenia dengan cara menggadaikan ke Kantor BFI Merauke tanpa sepengetahuan dari korban sebagai pemilik.
Atas kejadian itu, korban telah dirugikan dengan kerugian material Rp 170 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polisi untuk diproses lebih lanjut. “Kasus dugaan pengelapan ini masih dalam proses penyelidikan . Kita akan segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan,’’ tandas Kasubag Humas. (ulo/tri)