Gadaikan Dua Mobil, Seorang Warga Dipolisikan

By

MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial HM alias Baim terpaksa  harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya,     yang bersangkutan  dilaporkan   oleh Adrianus Moromon (50) yang menjadi  korban dari penggelapan   kedua mobil tersebut. Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi membenarkan ketika dikonfirmasi  Selasa (29/10).  

  Kronologi  kejadian, kata Kasubag  Humas   terjadi antara  April sampai September 2019  dimana  terlapor HM alias Baim  yang juga bekerja sebagai sopir  dari pelapor Adrianus menggelapkan  kedua unit mobil milik korban, yakni Toyota Avansa  dan Daihatsu  Xenia dengan cara menggadaikan ke Kantor BFI Merauke tanpa sepengetahuan dari korban sebagai pemilik. 

  Atas kejadian itu, korban  telah dirugikan  dengan kerugian material Rp 170 juta. Selanjutnya,  korban melaporkan kasus ini ke Polisi untuk diproses  lebih lanjut. “Kasus dugaan pengelapan ini masih dalam proses  penyelidikan . Kita akan segera memanggil    pihak   yang dilaporkan  untuk  dimintai keterangan,’’ tandas Kasubag Humas. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: