
MERAUKE – Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Konservasi (KLHK) Jayapura berhasil mengamankan 31 burung yang dilindungi pada 19 September 2019 lalu. Saat menggelar jumpa pers, Senin (14/10), kemarin, Kepala Seksi Gakum KLHK Jayapura Fredrik E. Tumbel mengungkapkan bahwa penangkapan 31 burung yang dilindungi ini dilakukan Tim Gabungan di sekitar Taman Nasional Wasur.
Saat itu, tersangka K (29) melintas membawa 31 burung tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. Dari 31 burung tersebut terdiri dari 24 ekor Kasturi Kepala Hitam, 6 ekor Bayan dan 1 ekor burung Cenderawasih. Namun dari 31 ekor tersebut, 3 ekor Kasturi Kepala Hitam sudah mati. “Sebanyak 31 burung yang dilindungi ini dibawa dari Asiki, Kabupaten Boven Digoel,” katanya.
Senin (14/10) kemarin, 25 ekor dari burung tersebut dilepasliarkan ke Taman Nasional Wasur. Kepala Taman Nasional Wasur Yarman mengungkapkan, bahwa pelepasliaran dilakukan di Taman Nasional Wasur karena cukup terlindungi dari manusia. “Lokasi pelepasliaran ini berada di zona rimba Taman Nasional Wasur yang memang sudah disurvei,” kata Yarman.
Kepala KSDA Merauke Irwan Effendi mengimbau kepada seluruh masyarakat Merauke untuk sama-sama melindungi alam dan hutan termasuk isinya. Menurutnya, ketiga jenis burung yang diamankan dilindungi karena sudah endemik di Papua.” Jika perburuan dan perdagangan terus dilakukan maka keberadaan ketiga jenis burung ini akan berkurang,” katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada yang masih memelihara burung ini untuk segera diserahkan kepada pihaknya, namun sebelum dilepasliarkan maka terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu juga kepada instansi terkait untuk terus bersinergi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH, mengungkapkan bahwa berkas dari tersangka telah diserahkan kepada pihaknya, namun dari hasil pemeriksaan, berkas pemeriksaan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik PPNS KLHK untuk dilengkapi.
Tersangka sendiri dijerat UU Nomor 5 tahun 1999 tentang KSDA dengan ancaman hukuman 5 tahun. Meski diancam hukuman 5 tahun, namun tersangka tidak ditahan. “Tersangka cukup kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan,” lanjut Fredrik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini membawa burung yang dilindungi tersebut untuk dipasarkan di Merauke. (ulo/tri)