Gakkumdu Diminta Keluarkan SP3

By

#Terkait Penetapan Tersangka 6 Komisioner KPU Papua

JAYAPURA-Pieter Ell, SH., sebagai kuasa hukum 6 orang Komisioner KPU Provinsi Papua., angkat bicara terkait pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Rakyat Papua (DPRP) bernama Ronald Engko pada tanggal 26 Juni 2019,.

Sehubungan dengan penetapan tersangka enam Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua oleh Gakkumdu Provinsi Papua, maka untuk dan atas nama kliennya menyampaikan tanggapannya. 

Pieter Ell meminta untuk Gakkumdu Provinsi Papua mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan yang diajukan oleh Caleg Partai Gerindra Ronald E . Engko dengan alasan  laporan tersebut sudah kedaluwarsa.

Karena laporan tersebut menurutnya sebelum diajukan kepada Bawaslu RI di Jakarta dan Bawaslu RI telah memberikan keputusan bahwa laporan tersebut sudah kedaluwarsa. 

“Tetapi anehnya laporan yang sama diajukan  ke Bawaslu Provinsi Papua dan justru Bawaslu Provinsi Papua menindaklanjuti laporan tersebut yang notabene sudah kedaluwarsa atau sudah lewat waktu tujuh hari dari yang ditegaskan dalam Perbawaslu No.7 Tahun 2018,” jelasnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (12/7).

Laporan tersebut menurut Pieter Ell diduga terjadi pada tanggal 19 Mei 2019, tetapi baru diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 11 Juni 2019. Sehingga sudah puluhan hari lamanya karenanya harus dinyatakan kedaluwarsa.

“Bahwa diduga Eror In Persona, karena yang seharusnya dijadikan tersangka oleh Gakkumdu Provinsi Papua adalah Panitia Pemilhan Distrik (PPD) Distrik Heram Kota Jayapura serta Komisioner KPU Kota Jayapura. Di sanalah letak masalahnya dimana terdapat dua rekapitulasi versi DA1 Distrik Heram dan juga DB1 sertifikat perolehan suara tingkat Caleg DPR Provinsi Papua Dapil 1,” tuturnya.

Dalam hal ini KPU Provinsi Papua atau para tersangka menurutnya hanya merekap apa yang dihasilkan atau diproduksi oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) maupun KPU Kota Jayapura.

Adapun keenam Komisioner KPU Papua yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Theodorus Kossay, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Fransiskus Letsoin dan Sandra Mambrasar. (fia/nat)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: