
MERAUKE- Panji Cahyana (38), seorang warga Merauke yang duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke Laeli, SH selama 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (2/7).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah menggelapkan hasil penjuakan tiket pesawat PT Pandawa Adhyahza sekitar Rp 190 juta dari bulan Januari sampai Maret 2018. Posisi terdakwa sendiri bukanlah karyawan dari salah satu agen travel di Merauke itu. Namun dapat menjual tiket dengan dasar kepercayaan antara terdakwa dan pihak PT Pandawa Adhyahza.
Dimana pada 6 Januari-Maret 2018 terdakwa memesan tiket kepada PT Pandawa Adhyahza atas pesanan dari PT PJPR untuk keberangkatan beberapa karyawan PT PJPR dan beberapa penumpang umum yang yang terdakwa pesankan kepada PT Pandawa Adhyahza. Dimana uang dari penumpang tersebut terima langsung dan kemudian setiap bulan sekali biasanya terdakwa menyerahkan uang tiket tersebut baik secara langsung maupun dengan cara transfer ke PT Pandawa Adhyahza.
Dari penjualan tiket yang dilakukan terdakwa tersebut tidak seluruhnya disetorkan terdakwa setorkan kepada PT Pandawa Adhyahza. Sementara dari pemesan tiket atau penumpang sudah membayarkan secara lunas kepada terdakwa. Akibatnya, uang penjualan tiket yang tidak disetorkan terdakwa kepada PT Pandawa Adhyahza sebesar Rp 190 juta.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa secara lisan mengajukan permohonan keringanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke. ‘’Mohon keringanan hukuman,’’ kata terdakwa. Alasannya, kata terdakwa memiliki istri dan anak yang saat ini harus numpang di mertuanya. ‘’Kalau sebelumnya kami tinggal di rumah sewa. Tapi dengan adanya permasalah ini istri dan anak ikut orang tuanya,’’ katanya. (ulo/tri)