
MERAUKE- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Hendrikus Mahuze, S.Sos, M,Si, mengajak dan meminta seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Merauke untuk lebih gencar lagi mensosialisasikan keberadaan dari UU Perlindungan Anak lagi kepada masyarakat baik yang ada di dalam kota maupun yang ada di kampung-kampung.
Sehingga dengan semakin gencarnya sosialisasi terhadap UU perlindungan anak ini, maka akan semakin banyak orang yang akan memahami dan mengetahui tentang perlindungan terhadap anak yang merupakan generasi penerus bangsa ke depan.
Sebab menurutnya, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan UU Perlindungan anak tersebut sehingga melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis serta persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
‘’Karena di UU itu sangat jelas ada sanksi-sanski yang dikenakan apabila melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,’’ katanya, ketika ditemui Rabu (27/6).
Hendrik menjelaskan bahwa menjadi sangat miris apabila anak sebaga generasi penerus bangsa, mengalami kekerasan fisik, psikis maupun persetubuhan. Apalagi, trendnya terus mengalami peningkatan.
Bahkan menurutnya, kemungkinan yang sebenarnya terjadi masih banyak namun tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan dari pihak keuarga korban misalnya karena menjadi malu atau untuk perkembangan psikologi anak tersebut. Apalagi , sebagian dari kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak dibawah umur ini dilakukan oleh keluarga terdekat dari korban bahkan sekalipun orang tua dari korban sendiri. ‘’Ini kan membuat kita miris,’’ jelasnya.
Hendrikus Mahue mencontohkan, kasus kekerasan atau persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang terjadi pada Minggu (23/6) lalu yang dilakukan oleh paman dari korban sendiri di Pasar Mopah Merauke. Dimana korban yang baru berumur 7 tahun tersebut harus menjalani operasi dan trauma karena alat kelaminya robek. ‘Itu dilakukan pelaku pada saat mabuk,’’ katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk menangani masalah miras ini yang selama ini selalu menjadi sumber berbagai kriminalitas dalam masyarakat.
Ditambahkan, sebagai Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Merauke, pihaknya telah punya tim kerja dan telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan dan Pelindungan Anak.
‘’Di sana, kami punya Pokja dalam rangka memberikan advokasi kepada anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis maupun seksual,’’ tambahnya. (ulo/tri)