Gubernur Keluarkan Surat Edaran PPKM Mikro

By

JAYAPUR – Gubernur Provinsi Papua, keluarkan surat edaran nomor 440/7736/SET tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dan percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua.

 Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, ada  beberapa poin penting terkait pembatasan, penerapan dan pemberlakuan PPKM mikro di Kabupaten/kota yakni membentuk dan memperkuat serta mengefektifkan posko PPKM berskala mikro di kampung dan kelurahan.

 “Juga melaksanakan pembatasan di tingkat RT/RW, para Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengatur PPKM Mikro tingkat kelurahan/kampung sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,”ungkapnya  dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (17/7).

 Lanjutnya, khusus untuk daerah-daerah yang sudah memasuki level 4 khusus untuk Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel wajib menerapkan PPKM berskala mikro yang diperketat dengan ketentuan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Covid-19.

 Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi dimana untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah/level 4 pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75%  dan WFO 25%.

“Dalam penerapannya harus memperhatikan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi keluar daerah lain,” tambahnya.

 Selain itu, kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan juga dibatasi, khususnya untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan secara daring (online).

“Sedangkan untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning,  dapat melaksanakan proses belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Dinas Pendidikan setempat,  dengan memperhatikan tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 serta penerapan Prokes harus diperketat,” pungkasnya. (ana/ary) 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News