
MERAUKE-Kasus pembunuhan yang dilakukan Jhoni Yahanes Way terhadap korban Erwin Yunus di depan Apotik K-24, depan Terminal Pasar Wamanggu Merauke pada 31 Maret 2020 sekitar pukul 00.10 WIT lalu direkontruksi kembali oleh penyidik Polsek Merauke Kota yang menangani perkara permbunuhan tersebut.
Adegan demi dengan dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan peran pengganti. Sekadar diketahui, tersangka sebenarnya masih berstatus warga binaan Lapas Merauke yang mendapatkan asimilasi. Namun remisi yang diperoleh tersangka bukan remisi Covid-19.
Menurut Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, antara korban dan tersangka sudah saling kenal. Karena korban sendiri pernah menjadi warga binaan Lapas Merauke. Sementara tersangka masih berstatus warga binaan yang mendapat assimilasi.
“Tersangka terbukti melakukan perbuatan cabul di Kuburan China Jalan Ermasu beberapa waktu lalu dan divonis selama 8 tahun penjara,’’ kata Kasubag Humas.
Malam itu, korban ketemu dengan tersangka.Kemudian tersangka meminta uang kepada korban. Namun karena tidak memberikan uang sehingga terjadi adu mulut. Selanjutnya korban memukul tersangka menggunakan bata. “Motif pembunuhan berawal dari korban memukul tersangka pada bagian muka dengan menggunakan bata, selanjutnya tersangka yang membawa sangkut menikam korban sebanyak empat kali’’ kata Kasubag.
Kasubag Humas Ariffin menjelaskan atas kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dendan pasal primer 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)