MERAUKE-Meski korban telah melaporkan dan memberikan keterangan kepada penyidik, dimana istri pelapor dihamili oleh terlapor yang juga mantan pacarnya, tapi sampai sekarang pihak Reserse Kriminal Polres Merauke belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ditemui media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, yakni istri korban dan laki-laki yang menghamili istri korban yang tak lain mantan pacar istri korban.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor tapi sampai sekarang keduanya belum memenuhi panggilan. Informasi, kalau keduanya sudah lari ke Boven Digoel,” kata Kasat Reskrim.
Untuk pemanggilan tersebut, Kasat Reskrim mengaku pihaknya kesulitan untuk melakukan pemanggilan paksa, karena kasus yang terjadi tersebut masuk delik aduan yang mana kedua terlapor tidak bisa ditahan.
“Karena tidak bisa ditahan itu yang membuat kita kesulitan untuk mendatangkan secara paksa. Jadi kita menunggu saja memenuhi panggilan yang kita layangkan kepada mereka,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang masuk dalam kategori perzinahan itu dilakukan oleh kedua terlapor berinisial Me (32) yang merupakan istri pelapor dengan Ir mantan pacar dari Me. Meski Me sudah menikah secara resmi dengan pelapor berinisial An, namun Me diam-diam menjalin hubungan kembali sebagai kekasih.
Dari hubungan yang dilakukan itu, membuat terlapor Me hamil 5 bulan dan diakui oleh kedua terlapor tersebut. Korban sendiri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut, namun karena keduanya sudah kabur membuat korban melaporkan kasus itu ke Polisi tertanggal 13 September 2021. (ulo/tri)