Urus Pengunduran Diri sebagai ASN
JAYAPURA- Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya tak kunjung mendapat laporan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 11 kabupaten di Papua.
“Sesuai ketentuan, diminta sampai tanggal 9 November lalu. Namun hanya ada dua saja yang kami bantu urus (pengunduran diri sebagai ASN), yaitu dari Kabupaten Nabire dan Pegunungan Bintang,” ungkap Nicolaus Wenda kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/11) kemarin.
Sementara yang lainnya belum dilaporkan ke pihaknya kami oleh BKD maupun KPU setempat. ‘’Dengan demikian, kami tidak tahu. Kalaupun itu dilaporkan, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Tapi sejauh ini, kami tidak pernah dapat laporan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wenda menyampaikan bahwa terdapat 16 ASN yang mencalonkan diri sebagai bupati/wakil bupati dalam kontestasi Pilkada di 11 kabupaten di Papua. Namun tercatat baru dua orang yang mengurus dokumen pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (gr/ary)