
MERAUKE- Kendati sudah berulang memberi peringatan kepada para penjual buah yang berjualan di jalan Ahmad Yani, baik kiri maupun kanan jalan, namun Satpol PP masih memberikan kesempatan untuk bisa tetap berjualan di tempat tersebut. Ini karena para penjual buah tersebut hanya bersifat musiman.
“Kami sudah beberapa kali ingatkan bahwa dilarang menjual di tempat tersebut dan tidak ada izin. Bahkan beberapa hari lalu kami sudah panggil mereka dan ingatkan kembali. Tapi, apakah kita juga tidak punya hati untuk mereka,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, kepada media ini, kemarin.
Meski terus diingatkan namun menurut Kasatpol PP, karena para pedagang buah tersebut adalah penjualan musiman sehingga untuk sementara diberi kesempatan untuk menjual dagangannya. Menurut Kasatpol Elias Refra, karena yang berjualan buah ditempat tersebut adalah buah musiman yakni rambutan dan durian, maka ketika buah durian dan rambutan sudah habis maka pedagang buah tersebut tidak boleh berjualan lagi berdagang di tempat tersebut. (ulo/tri)