
MERAUKE-Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tamunya bernama Ruscianto yang datang bersilaturahmi, seorang warga Jalan Arafura Buti, Kelurahan Samkai Merauke berinisial Ti dan kawan-kawannya dilaporkan oleh korban ke Polres Merauke untuk diproses secara hukum. Kasus penganiayaan ini dialami korban Ruscianto di rumah pelaku Ti, jalan Arafura Buti, pada Rabu (1/1) sekitar pukul 00.50 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi, dikonfirmasi membenarkan laporan penganiayaan yang dialami korban tersebut. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas Kompol Suhardi berawal saat korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan silaturahmi dalam rangka malam tahun baru di rumah pelaku pada acara Karaoke dan orang-orang di TKP sambil ngobrol dan mengkomsusi minuman keras.
Karena situasi sudah tidak memungkinan, sehingga korban hendak pamit pulang. Namun pelaku langsung marah-marah dan secara tiba-tiba pelaku memukul dan melempar korban dengan asbak rokok yang ada di atas meja, namun tidak kena korban karena menghindar.
Kemudian pelaku memukul pelapor dengan tangan kosong 1 kali dan mengenai dada korban. Lalu pelaku lari keluar naik di atas motor. Tidak lama kemudian ada orang yang tidak dikenal korban memburu korban dan memukulnya sekali mengenai bagian leher belakang.
Karena tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk diproses secara hukum. “Laporan penganiayaan segera itindaklanuti dengan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Kita belum tahu seperti apa latar belakang sebenarnya sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tuan rumah kepada tamunya. Namun main hakim seperti ini akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Kasubag Humas Kompol Suhardi. (ulo/tri)