Sugiyanto, SH, MH (FOTO:Sulo/Cepos )
Hukuman Mantan Sekda Mappi Diperberat
MERAUKE – Hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dalam kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Kabupaten Mappi, Tahun 2014 lalu. Jika pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Ricky Bolang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, maka Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun.
‘’Kami telah menerima banding dari Pengadilan Tinggi Papua terhadap mantan Sekda Kabupaten Mappi Ricky Bolang. Dimana dalam putusan banding tersebut, hukuman terdakwa lebih tinggi menjadi 10 tahun,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dihubungi media ini lewat telepon selulernya tersebut.
Kendati putusan tersebut diperberat, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan, kasasi terhadap putusan banding tersebut. ‘’Kita nyatakan kasasi. Karena dalam putusan banding tersebut, perhitungan kerugian negara berbeda dengan hasil audit dari BPKP. Dimana perhitungan kita Rp 1,077 miliar, sementara dalam putusan banding itu kerugian negara hanya Rp 700 juta,’’ jelasnya. Kasasi ini juga lanjut Sugiyanto untuk mengantisipasi terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Ricky Bolang terbukti melakukan korupsi dana Bansos tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara subsidair pidana penjara selama 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. (ulo/tho)