Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Masih ingat kasus seorang ibu yang membuat bayi laki-laki yang baru dilahirkan di tengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Mandekman, Distrik Ulilin 2022 lalu. Sang ibu, berinisial JN yang membuang bayi laki-lakinya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sengaja membuang anak yang baru dilahirkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Maria Ndun, Kamis (6/4).
Kendati berstatus tersangka, namun JN tidak ditahan karena dinilai cukup kooperatif ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Sementara anak yang dibuang tersebut diadopsi oleh salah seorang karyawan perusahaan kelapa sawit. Sedangkan laki-laki yang menghamili JN, kabur dan tidak diketahui keberadaannya sejak mengetahui JN hamil.
‘’Pelaku JN mengaku belum siap mempunyai anak kalau dia sendiri yang merawatnya. Karena laki-laki yang menghamilinya dan sudah pacaran sekitar 1 tahun itu melarikan diri, sehingga pelaku setelah melahirkan bayi itu langsung membuangnya di tengah perkebunan kelapa sawit, di mana orang biasa lewat di situ,’’ katanya.
Diketahui, bayi malang itu ditemukan oleh seorang pekerja kelapa sawit yang saat itu mendengar adanya tagisan bayi di tengah perkebunan kepala sawit. Setelah mendekati sumber suara, ternyata seorang bayi laki-laki yang sudah mulai dikerumuni semut. Untungnya, bayi laki-laki tersebut masih bisa diselamatkan. (ulo/tho)