
MERAUKE-Pengadaan barang dan panyaluran bantuan sosial dalam rangka penangangan Covid-19 menjadi atensi atau perhatian dari Kejaksan Negeri Merauke di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH, ditemui media ini mengungkapkan bahwa meski sampai saat ini dari 4 kabupaten di wilayah kerjanya tersebut belum ada yang meminta pendampingan, namun pihaknya akan tetap secara aktif ikut melakukan pengawasan baik penyaluran bantuan-bantuan maupun pengadaan barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Ini dilakukan karena dari Kejaksaan Agung diintruksikan kepada pihaknya untuk melaksanakan pendampingan sekaligus pemantauan terkait dengan pengadaan barang dan penyaluran Bansos terkait dengan Covid-19 tersebut. “Tapi untuk Kabupaten Merauke dan 3 kabupaten lainnya yang menjadi lingkup kerja kami sampai sekarang ini belum ada yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pendampingan,’’ terangnya.
Menurut Eko Nuryanto,bahwa pendampingan dan pemantauan yang pihaknya lakukan tersebut tak lain dalam rangka pencegahan secara dini adanya kemungkinan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bansos dan pengadaan barang Covid-19. “Jadi yang kita lakukan tentunya adalah pencegahan secara dini untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bansos dan pengadaan barang Covid-19 tersebut,’’ jelasnya.
Dalam hal pengawasan, Eko Nuryanto menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan 4 Pemkab baik Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. ’’Apabila diperlukan terkait dengan pengadaan yang sifatnya berskala besar, maka kita akan berperan menanyakan hal tersebut dan selalu siap apabila diminta untuk melakukan pendampingan.Kami dari Kejaksaan dari bidang Intel dan Datun selalu siap untuk melakukan pendampingan agar semua pengadaan itu berjalan sesuai prosedur yang ada,’’ tandasnya. (ulo/tri)