Pentingnya Edukasi Mengantisipasi Bahaya Pinjaman Online di Tengah Masyarakat
Di era digital saat ini, makin marak dengan kemudahan bertransaksi, salah satunya adalah melalui Pinjaman Online (Pinjol). Namun di satu sisi, banyak Pinjol ilegal yang beroperasi dan banyak masyarakat yang terjebak. Lalu bagaimana cara memilah dan memilih Pinjol yang baik dan benar sesuai arahan OJK?
Laporan: Priyadi-Jayapura
Jika masyarakat membutuhkan dana, selain bisa meminjam di bank, ada juga cara melalui Pinjol. Ini sangat mudah diakses lewat telepon genggam, bisa kapan saja dan di mana saja. syaratnyapun tidak susah. Namun disisi lain, Pinjol juga dapat menjerumuskan, jika jika Pinjol yang diakses itu tidak terdatar di OJK.
Untuk itu, ada cara dalam memilah dan memilih bagaimana cara meminjam uang melalui Pinjol yang legal dan sudah terdaftar.Ada tips yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dimengerti masyarakat.
Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf T.F. Simanjuntak mengatakan, berdasarkan data terkini (15 Oktober 2021) yang dirilis OJK, terdapat 107 Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Lebih spesifik, di Provinsi Papua per Agustus 2021, terdapat 29.449 penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp 26,58 miliar. Adapun di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp 11,68 miliar. Fintech P2P lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Pinjol adalah layanan pinjam- meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
“Pinjol memiliki beberapa keunggulan diantaranya proses yang cepat, persyaratan yang mudah, serta tidak terbatas waktu dan tempat,”ungkapnya, baru-baru ini.
Kata Adolf, ada beberapa risiko yang timbul dari Pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko Pinjol ilegal. Faktor pendorong maraknya Pinjol ilegal yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak.
Sejak 2019 hingga 2021, OJK telah menerima 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan tekait Pinjol sepanjang 2021. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 hingga saat ini, telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs Pinjol ilegal.
Dijelaskan, beberapa karakteristik Pinjol ilegal yakni tidak berdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas/ aneh dan sering berganti nama, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone, dan lokasi riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum, menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.
Sedangkan upaya yang dilakukan OJK dalam memberantas Pinjol ilegal yaitu gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan, membentuk Satgas waspada investasi, menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM dan Bank Indonesia, untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum gunamemberantas Pinjol ilegal.
” Bagi masyarakat yang akan mengajukan Pinjol diimbau agar memperhatikan penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan/ mendesak, memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan,”ujarnya.
Lanjutnya, masyarakat bisa memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya. Apabila sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk melakukan hal-hal berikut, segera melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi, apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi.
Apabila sudah jatuh tempo dan belum mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama. Apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, beritahu ke seluruh kontak di handphone untuk mengabaikan pesan dari Pinjol, segera lapor polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Agar tidak terjebak Pinjol Ilegal, ada 3 langkah yang mudah dilakukan.
1. Cek dulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari Pinjol ilegal.
3. Jaga data pribadi kamu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, korban Pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa Pinjol.
Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila Pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat. Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap Pinjol ilegal. Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang. Mahfud juga memastikan kepolisian melalui Bareskrim Polri akan memasifkan gerakan untuk mengatasi maraknya kasus Pinjol ilegal.
Nur salah satu korban Pinjol ilegal mengakui, awalnya ia mau memanfaatkan Pinjol ilegal karena syarat yang ditawarkan mudah, hanya dengan foto KTP, menulis syarat yang yang ditentukan dan memberikan nomor HP keluarga terdekat lalu kirim foto clouseup dan nomor rekening, namun setelah waktu berjalan memang bunga yang diberikan tidak sedikit dan waktu pembayaran sedikit mengelami keterlambatan maka KTP dan wajah bersangkutan langsung disebar ke nomor Hp yang diberikan lalu meneror semua HP yang ada, sehingga ini juga melanggar privasi pencemaran nama baik melalui IT. Hanya saja, jika dilaporkan juga cukup susah karena Pinjol ini tidak di Jayapura, operatornya sudah dikelola dengan baik. Hal ini juga harus menjadi atensi khusus pihak kepolisian melalui cyber crime. Walaupun sudah ada yang ditangkap, namun Pinjol juga masih ada dan ini harus tetap menjadi atensi khusus.(*)