Kabur Usai Curi Uang Rp 15 Juta, Seorang Wanita Ditangkap di Mimika

By

JAYAPURA – Kabur ke Kabupaten Mimika, seorang wanita berinisial HT Alias DS Alias Cece (23) dijemput Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura  di Jalan Baru Timika, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Timika, Jumat (3/9) sore.

 Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menerangkan, wanita 23 tahun itu diketahui sebelumnya bahwa Cece merupakan pelaku pencurian uang milik rekannya sendiri bernama Erveliana (27) sebanyak 15 juta rupiah. Pencurian yang dilakukan Cece terjadi pada Senin (2/8/21) Sekira pukul 17.30 WIT di Mesin ATM Bank BCA Kotajara Distrik Abepura.

 “Berawal saat pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ketemu keluarganya, namun diperjalanan ketika membuka jok motor, pelaku menemukan dompet korban yang berisikan ATM BCA kemudian pelaku langsung menuju ke ATM dan menarik uang milik korban sebanyak 15 juta rupiah,” beber Kapolsek, Minggu (5/9)

 Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, polisi mengetahui bahwa posisi pelaku berada di timika. Tidak menunggu lama, penyidik langsung berangkat ke Timika untuk menangkap pelaku. Dimana penangkapan terhadap pelaku terjadi di rumah kosnya dengan dibantu pihak Polsek Mimika Baru.

 “Pelaku tiba di Jayapura pada Minggu (5/9), dirinya telah mendekam dibalik jeruji sel Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.

 Adapun Pelaku diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 828 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 18 Agustus 2021 tentang pencurian dengan ancaman Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5  tahun penjara. (fia/wen)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: