Kapolda: Anggota Mengonsumsi Miras Tidak Diberikan Senjata

By
SALAMAN: Kapolda Papua, Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja bersalaman dengan salah seorang anggota Brimob saat tiba di Batalyon B Pelopor Mimika, Jumat (7/6) lalu. ( FOTO : Humas Polda Papua for Cepos)

Oknum Polisi yang Tembak Warga di  Wanam Ditahan

JAYAPURA-Anggota yang masih mengonsumsi minuman keras (Miras) tidak akan diberikan senjata api dalam pelaksanaan tugas. Pasalnya salah satu pemicu utama keributan adalah minuman keras dan bilamana sudah dipengaruhi dengan miras akan mudah hilang kontrol.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja saat melakukan pertemuan dengan personel Polres Mimika, Brimob Batalyon B Pelopor, Satgas Amole dan BKO Brimob Maluku Utara di Gedung Ronald H. Supamena Batalyon B Pelopor Mimika, Jumat (7/6) lalu. 

 “Kepada Kapolres saya perintahkan untuk dilakukan pengecekan kepada anggotanya yang  memegang senjata api untuk dilakukan tes psikologi, serta dilakukan latihan rutin menembak. Latihan menembak taktis untuk mengasah kemampuan anggota, dan anggota yang tidak memenuhi persyaratan jangan dipinjamkan senjata api,” tegas Kapolda Alberth Rodja.

Dirinya berharap seluruh anggota untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksi masing masing. Bagi anggota yang melaksanakan terlibat dalam PAM (Pengamanan) Amole juga laksanakan tugas dengan baik, jangan ada pelanggaran yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota Polri karena akan menurunkan citra kepolisian. Apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengaplosan atau pergantian anggota yang PAM.

“Kepada seluruh anggota, jangan menggunakan senjata api sewenang-wenang. Dalam penggunaan senjata ada aturannya, sesuai Protap yaitu menggunakan peluru hampa, menggunakan peluru karet, dan tajam semua ada aturannya, gunakan sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Lanjut Kapolda, beberapa hari yang lalu ada oknum anggota diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras menggunakan senjata api dan mengakibatkan masyarakat menjadi korban, “Saya selaku Kapolda tidak menginginkan hal ini terjadi lagi,” tuturnya.

Ditambahkan, anggota dalam penggunaan seragam dinas kepolisian agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetap menjaga sikap sehingga pada saat melakukan pelayanan, masyarakat dapat merasa terlayani dengan sikap dan tata cara dalam berkomunikasi. 

“Saya titip kepada para pimpinan yang ada di lapangan, untuk mengendalikan anggotanya saat bertugas untuk mengantisipasi tingkat kejenuhan anggota dengan beban tugas dan medan yang harus dihadapinya. Kepada anggota untuk berikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat merasa nyaman, aman dan senang dengan kehadiran dan pelayanan kepolisian,” pintanya.

Sementara itu, Brigpol Ra, oknum anggota   Polres Merauke  yang melakukan penembakan hingga menewaskan seorang warga bernama Yohanes Moiwend (16) di Kampung Wogekel, Distrik  Ilwayab, Kabupaten Merauke, Selasa (4/6) lalu sekira pukul 00.30 WIT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan  ditahan   untuk menjalani proses  hukum lebih lanjut. 

“Yang diduga sebagai pelaku    penembakan tersebut sudah kita tahan di  Mapolres Merauke dan  proses hukumnya akan kita lakukan di sini,” ungkap Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, SH., usai mengantar Direktur Reserse Umum Polda Papua dan Direktur Intelkam Polda Papua  di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (8/6) lalu. 

Pelaku menurut Bahara Marpaung, selain dijerat dengan pidana umum juga akan  diproses lewat   Propam. “Jadi  prosesnya dua. Selain   lewat pengadilan umum juga   lewat Propam,” tandasnya. 

Terkait dengan penambakan  yang menewaskan seorang warga di Wanam ini, Polda Papua menurunkan tim gabungan  dari  Reserse Krimimal Umum, Propam   bersama dengan Polres Merauke turun  ke Wogekel,  Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab.   

 Menurut Kapolres,   tim  gabungan yang turun tersebut  kemudian melakukan reposisi atas kejadian  yang menewaskan korban sekaligus melakukan oleh TKP.  Dari reposisi dan oleh TKP  tersebut, terungkap kronologi  kejadiannya. Dimana   pelaku sedang mengonsumsi Miras hingga mabuk di dalam  kafe, hingga terjadi salah paham dengan korban. 

“Setelah salah paham, kemudian terjadi   pertengkaran. Lalu pelaku mengeluarkan tembakan  2 kali.  Tak lama kemudian    korban jatuh ke dalam lumpur dan meninggal dunia,” jelas Bahar Marpaung.  

    Soal informasi  yang beredar jika keduanya  bertengkar hanya masalah nasi, Bahar Marpaung  menyebutkan bukan masalah  nasi. Namun diakuinya keduanya sedang makan nasi  hingga kemudian terjadi salah paham selanjutnya terjadi keributan. 

“Tapi nanti kita  lihat penyelidikan dan penyidikan tim. Karena ini sudah tim dari Polda  yang turun. Jadi nanti   kita lihat kasusnya. Kita juga sangat transparan dalam penanganan  kasus ini,” tambahnya.  

    Ditanya lebih lanjut apakah kemungkinan  pelaku akan dipecat atau PTH (Pemberhentian Tidak Hormat), Kapolres Bahar Marpaung mengaku  bahwa  semuanya tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikannya. “Nanti kita lihat, karena ini semua  masih berproses,’’ tutupnya.(fia/ulo/nat)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News