
MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purnomo, SIK secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memberi restu apalagi mengizinkan penjualan petasan di Merauke. “Saya tidak pernah mengizinkan atau merestui penjualan petasan di wilayah Merauke,’’ kata Kapolres Agustinus Ary Purnomo menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (19/12).
Sementara untuk kembang api, Kapolres mengungkapkan bahwa untuk kembang api memiliki izin sebagai distributor atau boleh diperjualbelikan. ‘’Tapi tetap kita awasi dan ada batas-batas dimana yang boleh diperjualbelikan dan mana yang tidak boleh. Tapi untuk petasan, secara tegas saya nyatakan tidak boleh beredar di Merauke,’’ tandasnya.
Bila ada yang memperjualbelikan petasan tersebut, untuk segera menginformasikan atau melaporkan kepada pihaknya. “Akan kita berikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tandasnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya juga secara preventif dan preemtif akan mengimbau masyarakat akan bahaya dari petasan. ‘’Kita akan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan apalagi memperjualbelikan. Tapi kalau memang nanti masih kita temukan maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Untuk diketahui, meski setiap tahunnya pihak kepolisian tidak mengizinkan penjualan petasan tersebut, namun fakta yang ada di lapangan bahwa penjualan kembang api tersebut tidak pernah terpisah dengan penjualan petasan. Bahkan anak-anak lebih berminat membeli petasan tersebut yang sering dinyalakan atau dibuang di jalan raya sehingga terkadang mengagetkan para pengendara khususnya sepeda motor yang tiba-tiba meledak di di depan atau samping mereka. Bahkan tak jarang, petasan ini menimbulkan kebakaran atau kecelakaan di jalan raya. (ulo/tri)