MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah menyerahkan berkas pemeriksaan tahap pertama 13 tersangka makar ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti lebih lanjut.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos didampingi Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda Aditama, SIK, menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikirimkan beberapa hari dan saat ini pihaknya masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kita masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Merauke petunjuk selanjutnya,’’ katanya. Menurut Kasat Reskrim bahwa pihaknya sudah melengkapi berkas tersebut, dan saat ini sedang diteliti oleh Kejaksaan Negeri Merauke. “Sesuai ketentuan, tentu ada 14 hari bagi kejaksaan untuk meneliti berkas tersebut sejak berkas diterima tahap pertama. Jika ada yang masih kurang tentunya akan dikembalikan dalam bentuk P.19 dengan petunjuk untuk kita lengkapi,’’ terangnya.
Sekadar diketahui bahwa 13 masyarakat tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Merauke pada 13 Desember 2020 lalu. Mereka diamankan dengan sangkaan melakukan makar kepada negara dengan sejumlah barang bukti yang dikantongi penyidik.
Ke-13 tersangka tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka. Namun praperadilan yang diajukan oleh para tersangka lewat 18 pengacara yang mendampinginya ditolak oleh Pengadilan Negeri Merauke. Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke dalam putusan praperadilan tersebut menyatakan penangkapan, penggeledahan , penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka sah menurut KUHAP. (ulo/tri)