
MERAUKE-Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, menegaskan bahwa untuk Kejaksaan Negeri Merauke di bidang tindak pidana umum yang memiliki wilayah kerja 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, masalah perlindungan anak merupakan kasus kedua terbanyak yang ditangani pihaknya.
“Kalau pertama itu adalah kasus penganiayaan yang dapat menyebabkan korbannya meninggal, luka berat, sedang atau ringan,’’ katanya.
Namun untuk kasus perlindungan anak ini, jelas Kajari, sangat tinggi di 4 kabupaten di Selatan Papua. Dalam satu bulannya, jelas dia, bisa mencapai 10-15 kasus. ‘’Saya dapat katakan bahwa kasus perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke merupakan yang tertinggi di Indonesia. Ini menjadi PR kita bersama. Bagaimana mengedukasi bahwa memang bahaya kalau berbuat seperti itu kepada anak,’’ tandas Kajari Lukas Alexander Sinuraya, yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua.
Kajari menjelaskan, faktor utamanya terjadinya kasus perlindungan anak ini sebagin besar karena masalah Miras atau mabuk. Kedua, adalah kurangnya pengetahuan terhadap keberadaan UU Perlindungan Anak serta adanya pergaulan bebas. “Untuk masalah UU Perlindungan Anak, saat diproses tidak sedikit yang menangis dan meminta maaf. Tapi hukum harus tetap jalan,’’ terangnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar benar-benar memperhatikan anaknya. Karena kasus terbanyak kedua di wilayah Hukum Kerja Kejaksaan Negeri Merauke adalah perlindungan anak dimana yang menjadi korban adalah anak.
“Orang tua harus benar-benar memperhatikan anak. Orang tua jangan sekali-kali melepaskan perhatian dari anak. Karena yang paling dekat dengan anak adalah orang tua. Itu saran saya, supaya kejahatan terhadap anak ini dapat diminimalisir,” tambahnya. (ulo/tri)