
MERAUKE – Keberadaan terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kiworo tahun anggaran 2012 Irfan Laraja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diendus keberadaannya pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus tempat persembunyian DPO Irfan Laraja tersebut. Bahkan, Kajari mengaku telah melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan. “Saya juga melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan yang berada di satu kota di Indonesia,” katanya.
Karena itu, lanjut Kajari, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Terpidana Irfan Laraja divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan hukumanya telah berkekuatan hukum tetap.
Saat itu., yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan terdakwa saat itu. Namun saat kasasi MA turun, kejaksaan tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan sehingga kejaksaan memasukkan dalam DPO.
Sementara untuk satu terpidana lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, menurut Kajari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan Kapolres Merauke untuk pengamanan eksekusi tersebut.
Jika sudah ada jaminan dari kepolisian untuk memberikan pengamanan maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi. Namun jelas Kajari bahwa sebelum akhir tahun 2019, pihaknya telah menyurat kepada Kapolres Merauke untuk mememinta bantuan pengamanan namun saat itu Kapolres memberikan surat balasan jika situasi saat itu belum memungkinkan. ‘’Saat itu masih Kapolres lama. Karena situasi saat itu belum memungkinan untuk dilakukan eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)
MERAUKE-Terpidana Mantan Direktur RSUD Asmat dr. Steren Silas Samberi akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo pada 6 Desember 2019 lalu atas informasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait keberadaan yang bersangkutan.
“Sabtu (7/12) kemarin, yang bersangkutan sudah kita eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Abepura Jayapura, setelah yang bersangkutan ditangkap di Dobo Kepulauan Aru, Maluku Tenggara,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Eko Nuryanto, SH, MH dan Kasi Datun Alfisius Adrian Sombo, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/12) .
Menurut Kajari, setelah ditangkap, kemudian pihaknya melalui Kasi Pidsus Pasami Rumpaisum, SH, bersama Kasi Uheksi Kejati Papua Takkas M. Simanjuntak, SH, MH menjemput langsung yang bersangkutan ke Dobo sekaligus melakukan eksekusi yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura.
Sebenarnya, lanjut Kajari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keberadaan terhadap yang bersangkutan telah diketahui berada di kampung halamannya di Manado. Namun karena anggaran yang tersedia untuk melakukan penjemputan tidak cukup sehingga pihaknya melakukan revisi anggaran. Saat tambahan anggaran sudah turun, pihaknya mengikuti pergerakan dari terpidana Steren Silas Samberi lewat facebook milik istrinya.
“Saat dari pergerakan itu, diketahui yang bersangkutan sudah di Dobo, sehingga kita meminta bantuan ke teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri Dobo melakukan penangkapan,’’ katanya.
Terdakwa sendiri divonis penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 630.616.395 subsidair 3 tahun penjara. Sehingga total yang harus dijalani yang bersangkutan jika tidak membayar uang pengganti dan denda adalah selama 8 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tripikor Jayapura, namun terdakwa banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasus korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut terkait penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Papua di RSUD Asmat pada tahun anggaran 2012. (ulo/tri)