Keberadaan DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Rumah Kimaam Terendus

By
I Made Sumertayasa, SH, MH (FOTO : Sulo/Cepos) 

MERAUKE – Keberadaan terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kiworo tahun anggaran 2012 Irfan Laraja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diendus keberadaannya pihak Kejaksaan Negeri Merauke. 

  Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus tempat persembunyian DPO Irfan Laraja tersebut. Bahkan, Kajari mengaku telah melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan. “Saya juga melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan yang berada  di satu kota di Indonesia,” katanya. 

  Karena itu, lanjut Kajari, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian  setempat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Terpidana Irfan Laraja divonis selama  4 tahun 6 bulan penjara dan hukumanya telah berkekuatan hukum tetap. 

  Saat itu., yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan terdakwa saat itu. Namun saat kasasi MA turun, kejaksaan tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan sehingga kejaksaan memasukkan dalam DPO.    

   Sementara untuk satu terpidana lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, menurut Kajari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan Kapolres Merauke untuk pengamanan eksekusi tersebut. 

  Jika sudah ada jaminan dari kepolisian untuk memberikan pengamanan maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.   Namun  jelas Kajari bahwa  sebelum akhir tahun 2019, pihaknya   telah menyurat kepada Kapolres  Merauke  untuk mememinta  bantuan pengamanan namun saat  itu  Kapolres memberikan surat balasan  jika situasi  saat itu  belum memungkinkan. ‘’Saat itu    masih Kapolres lama.    Karena  situasi saat itu belum memungkinan  untuk   dilakukan  eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)  

MERAUKE-Terpidana Mantan  Direktur  RSUD Asmat dr. Steren Silas Samberi akhirnya    ditangkap oleh Kejaksaan Negeri  Kepulauan Aru di Dobo  pada 6  Desember  2019  lalu  atas informasi  yang diberikan  oleh Kejaksaan Negeri  Merauke  terkait keberadaan yang bersangkutan. 

  “Sabtu   (7/12) kemarin, yang bersangkutan  sudah  kita  eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Abepura  Jayapura, setelah  yang bersangkutan  ditangkap  di Dobo  Kepulauan Aru, Maluku   Tenggara,’’ kata    Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  I Made Sumertayasa, SH, MH   didampingi Kasi Intelijen Eko Nuryanto, SH, MH dan Kasi  Datun  Alfisius  Adrian Sombo, SH  kepada wartawan  di ruang kerjanya,  Senin (9/12) . 

    Menurut   Kajari, setelah ditangkap, kemudian  pihaknya  melalui Kasi   Pidsus Pasami  Rumpaisum, SH, bersama Kasi Uheksi Kejati Papua Takkas M. Simanjuntak, SH, MH menjemput langsung yang bersangkutan ke Dobo sekaligus melakukan eksekusi  yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura.  

   Sebenarnya, lanjut   Kajari, setelah putusan berkekuatan hukum  tetap, keberadaan    terhadap  yang bersangkutan  telah diketahui  berada di  kampung halamannya di Manado. Namun    karena  anggaran  yang tersedia  untuk melakukan penjemputan  tidak cukup sehingga pihaknya melakukan revisi   anggaran. Saat    tambahan anggaran sudah turun,    pihaknya mengikuti pergerakan dari terpidana Steren Silas Samberi   lewat  facebook  milik istrinya. 

  “Saat  dari pergerakan itu,  diketahui  yang bersangkutan  sudah di Dobo, sehingga kita   meminta bantuan ke teman-teman yang ada di Kejaksaan  Negeri Dobo melakukan penangkapan,’’ katanya.  

   Terdakwa sendiri   divonis  penjara  selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung selama 5  tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 630.616.395 subsidair   3 tahun  penjara. Sehingga   total  yang harus  dijalani    yang bersangkutan jika tidak membayar  uang pengganti dan denda adalah selama 8 tahun 6 bulan.     

   Sebelumnya, terdakwa  divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tripikor  Jayapura, namun terdakwa banding  dan  kasasi ke Mahkamah Agung.  Kasus   korupsi   yang dilakukan  terdakwa tersebut terkait penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Papua di RSUD Asmat pada tahun  anggaran 2012. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: