JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kodam XVII/Cenderawasih untuk segera menuntaskan kasus penyerangan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad, terhadap beberapa personel Polres Mamberamo Raya yang terjadi pada April 2020 lalu.
Dalam kasus penyerangan tersebut tiga anggota Polri meninggal dunia akibat ditembak oknum anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad. Tiga anggota Polri yang meninggal dunia yaitu Briptu Marcelino Rumaikewi, Bripda Yosias Dibangga, dan Briptu Alexander Ndun. Selain itu, dua anggota lainnya mengalami luka-luka yaitu Bripka Alva Titaley dan Brigpol Robert Marien.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, kasus ini segera dituntaskan guna memberikan rasa adil kepada keluarga korban yang ampai saat ini masih melapor ke Komnas HAM.
“Kasus ini segera dituntaskan, karena ada pengaduan keluarga korban sudah lebih dari 10 kali mendatangi Kantor Komnas HAM hanya untuk meminta keadilan,” ucap Frits kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (15/9).
Frits juga meminta dalam proses persidangan terhadap kasus ini harus terbuka dan diberitahu kepada pihak keluarga.
Terkait dengan kasus ini, Frits mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kodam pada Selasa (15/9). Dimana kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Mamberamo Raya kini dalam tahap pemberkasan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVII/Cenderawasih.
“Kami sudah bertemu dengan Denpom. Kasus ini dipisahkan dimana untuk kasus penganiayaan pada 11 April 2020 pemberkasannya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Sedangkan untuk kasus penembakan hingga tewasnya tiga anggota Polres Mamberamo Raya dan dua lainnya luka-luka masih dalam proses pemberkasan,” paparnya.
Ia menegaskan pihak Denpom segera mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya kejadiannya terjadi pada April lalu, namun hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
“Sampai saat ini sudah memasuki bulan ketujuh tapi masih proses pemberkasan. Kami minta untuk sesegera dituntaskan. Apalagi di Mamberamo Raya nantinya akan diselenggarakan Pilkada serentak pada Desember mendatang,” jelasnya.
Komnas HAM menilai ada kesanggupan dari pihak Denpom untuk menyelesaikan seluruh proses pemberkasan pada September dan segera dilimpahkan ke Oditur Militer.
“Kasus di Mamberamo menjadi penting karena daerah ini akan menyelenggarakan Pilkada, sehingga Komnas HAM memebrikan perhatian khusus. Begitu juga dengan kasus-kasus lainnya yang ada di Papua,” kata Frits.
Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman antara anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya di Jalan Pemda I Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Minggu (12/4) pagi lalu.(fia/nat)