Komnas HAM Minta Hukuman Berat Bagi Pelaku

By

Terkait Jual Beli Senpi dan Amunisi ke KKB

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Wilayah Papua menuntut pelaku penjualan amunisi dan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dijerat dengan hukuman berat.

Hal ini untuk menghentikan aktivitas jual beli senjata yang melibatkan oknum aparat keamanan dan warga sipil yang marak terjadi saat ini.

“Pelaku harus dijerat pasal berlapis agar memberikan efek jera, sehingga kasus itu tidak terulang lagi,” tegas Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Wilayah Papua, Frits Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (24/2).

Komnas HAM sendiri meminta para pelaku yang terlibat kasus tersebut tidak hanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Namun bisa dijerat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pasalnya menurut Frits, perbuatan para pelaku secara tidak langsung telah memicu konflik di tanah Papua yang menyebabkan aparat keamanan dan warga sipil turut menjadi korban.

“Perbuatan para pelaku termasuk kejahatan kemanusiaan. Mereka secara sadar menjual amunisi dan senjata api yang membahayakan nasib aparat TNI-Polri dan warga sipil yang ada di Papua, ” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi upaya pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api dan amunisi di Papua. Sebab, aksi tersebut telah memicu konflik di Papua selama ini.

Menurut Frits, upaya penegakan hukum yang terukur bagi oknum yang terlihat penjualan amunisi sangat tepat.“Upaya ini dapat menghentikan aksi kekerasan yang terus terjadi di tanah Papua selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

 Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP. Kariawan Barus mengatakan pihaknya memperketat pengamanan di jalur darat, bandara dan pelabuhan. Tujuannya untuk mencegah penyelundupan  amunisi dan senjata api ke KKB di Intan Jaya.

 “Kami terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Papua Barat dan Maluku. Tujuannya untuk mengungkap adanya indikasi masuknya amunisi dan senjata api dari dua daerah tersebut ke Nabire, “ jelasnya.

 Adapun data Polda Papua dimana terjadi 49 aksi gangguan keamanan oleh KKB di Papua sepanjang tahun 2020. Penembakan KKB terjadi di tujuh wilayah hukum Polda Papua, meliputi Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Keerom, dan Pegunungan Bintang. Sebanyak 17 orang meninggal dunia akibat aksi KKB tersebut. (fia/nat)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News