MERAUKE- Dua debt collector ilegal yakni A dan M yang telah ditetapkan oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke sebagai tersangka menjalani penahanan sejak Jumat (19/3). ‘’Kedua tersangka sudah kita tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didmapingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang ditemui, Senin (22/3).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa selain laporan yang Polisi yang sudah disampaikan korban dari SP 9 Tanah Miring, Merauke tersebut, masih ada sejumlah korban lainnya yang akan membuat laporan polisi. Sehingga nantinya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum secara beruntun.
“Karena lokus dan deliknya berbeda, apalagi korbannya juga berbeda, maka nantinya kedua tersangka ini jika sudah menjalani proses yang sementara kita tangani ini maka akan berlanjut lagi dengan proses hukum dengan korban lainnya,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan bahwa sebagian korban sudah membuat pengaduan dengan pelaku yang sama. “Nanti mereka akan membuat laporan polisinya sehingga setiap laporan polisi tersebut akan kita proses,” tandasnya.
Kedua tersangka tersebut menarik kendaraan yang jatuh tempo dari para debiturnya, sementara kedua tersangka tidak memiliki sertifikat secara debt collector. Sementara kendaraan roda empat maupun enam yang dikredit tersebut rata-rata dari pulau Jawa khususnya dari Surabaya. (ulo/tri)