Korban Dihabisi Dalam Mobil Rental Lalu Dibuang

By
RL dan CK, tersangka pembunuhan mayat yang ditemukan di semak-semak Kampung Suneri, Jalan Darfuar – Biak Barat pekan lalu. Kedua tersangka   yang sempat kabur ke Maros, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan  di Polres Biak Numfor. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

Kedua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

BIAK-Setelah tiba di Biak, dua tersangka pembunuhan Ilham Husein (39) alias Ilo langsung diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor. Dua tersangka yang dibekuk di Maros ketika melarikan diri itu, sebenarnya bukan orang asing bagi korban. Keduanya dengan inisial RL dan CK alias CL sudah dikenal dan bahkan salah satunya diduga memiliki “hubungan khusus” dengan korban.

  Menurut keterangan kedua tersangka ke polisi, korban dihabisi di dalam mobil Avanza yang disewa (rental) di sekitar jalan BMJ. Korban dihabisi   dengan cara dijerat lehernya dengan tali jemuran oleh CL. Setelah tewas, mayat korban kemudian dibawa dan dibuang di Suneri Distrik Yendidori jalan Dafuar – Biak Barat.

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK,M.Si didampingi Kasat Reskrim Jeffri Tambunan, S.IK.,SH mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Ilo diduga direncanakan. Pembunuhan itu diduga direncanakan dan juga dipicu persoalan utang, bahkan menurutnya ada dugaan kuat kalau CK memiliki “hubungan khusus” dengan korban yang memang adalah waria.

  “Korban itu dihabisi dalam  mobil dengan cara lehernya dijerat tali jemuran, jadi tersangka memang sudah menyewa mobil. Diduga kuat ini juga persoalan utang, dan kami juga masih terus dalami penyidikannya. Dari keterangan juga diduga ada hubungan khusus antara korban dan salah satu tersangka,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

  Sementara barang-barang milik korban seperti dua cincin masing-masing dengan berat 5 gram telah dijual tersangka di Biak, sementara satu buah kalung dan gelang masih disita dari tangan tersangka ketika ditangkap di Maros. Sedangkan jam korban diduga hilang saat pelaku membuang korban di semak-semak di Suneri.

  Lalu apakah masih ada tersangka lain? Kapolres mengatakan, bahwa hingga saat  ini pihaknya masih terus mendalami proses penyidikan. Keterangan dari dua tersangka dan saksi –saksi lainnya masih terus dikembangkan.

  Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman hukuman seumur hidup.  Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Yang pasti ini masuk kategori pembunuhan berencana, perampokan atau pencurian dengan kekerasan,” tandas Kasat Reskrim menambahkan.(itb/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News