MERAUKE-Korban pemerkosaan di Ulilin, ternyata baru dua minggu tinggal di Merauke setelah tiba dari kampung halamannya. “Korban sebenarnya baru dua minggu tinggal di Merauke,” Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi penyidik yang menangani kasus pemerkosaan tersebut, Senin (2/8).
Sementara tersangka YB, saat melakukan pemerkosaan dalam pengaruh minuman keras. ‘’Tersangka saat melakukan pemerkosaan tersebut dalam pengaruh minuman keras,’’ tandasnya.
Selama ini, lanjut Kasat Reskrim, tersangka belum memiliki catatan kriminal lainnya. “Dari catatan kriminal, kasus ini pertama kalinya dilakukan oleh tersangka,” terangnya. Tersangka yang baru berumur 19 tahun tersebut masih bujang. “Dia masih bujang,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, rumah yang ditempati korban dengan pelaku sebenarnya tidak terlalu berjauhan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di teras belakang perumahan milik perusahaan yang ditempatinya.
Tiba-tiba tersangka datang dengan membawa parang. Kemudian korban lari masuk ke dalam rumah yang diikuti tersangka. Selanjutnya mengancam korban dengan menaruh parang di leher korban. Korban memohon ampun dan minta maaf namun tersangka menganiayanya dengan mendorong sehingga terjatuh.
Kemudian mencekik dan membuka paksa celana korban kemudian tersangka menyetubuhi korban. Ketika itu, korban berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa tersangka serta menendang kemaluan tersangka. Usaha ini membuat korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan. Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami trauma, luka lecet pada kemaluan dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. (ulo/tri)