Kuasa hukum korban Yohanes Rudy Horong, SH bersama korban dan keluarganya setelah bertemu dengan Kapolres Merauke di Mapolres Merauke, Senin (27/2), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Lamek Lauseni Wahoken, yang menjadi korban penganiayaan 2 oknum anggota Brimob di Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke awal Februari 2023 lalu, tetap melanjutkan proses hukum atas kedua oknum anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Kuasa Hukum korban, Johanes Rudy Horong, SH saat ditemui media ini sesuai melakukan pertemuan dengan Kapolres Merauke mengungkapkan, pertemuan yang dilakukan tersebut atas undangan Kapolres. ‘’Kalau pertemuan dengan Pak Kapolres ini sifatnya undangan dari beliau untuk kami bisa berjumpa membicarakan kelanjutan persoalan mengenai penganiayaan oknum anggota Brimob kepada klien kami,’’ tandas Rudy Horong.
Untuk penyelesaian secara kekeluargaan, kata Johanes Rudy Horong, korban tidak menempuh cara tersebut, tetap akan dilanjutkan dengan proses hukum. Soal pihak Brimob yang bersedia melakukan pengobatan terhadap korban, Johanes Rudy Horong menjelaskan, walaupn dilakukan pengobatan, tapi tidak menjadikan itu menjadi alasan sebagai penyelesaian secara kekeluargaan.
‘’Tetap diproses lebih lanjut. Baik sesuai dengan ketentuan perundagan-undangan maupun secara kesatuan tetap semua berjalan,’’ tandasnya. Terkiat pengobatan terhadap korban, Johanes Rudy Horong mengatakan, karena di Merauke tidak ada dokter spesialis mata sehingga harus dirujuk ke luar Merauke. ‘’Rencana sekarang mau ke RSUD atau rumah sakit bunda pengharapan untuk berobat sekaligus ambil rujukan. Mungkin Kamis besok sudah bisa berangkat Jayapura untuk pengobatan lebih lanjut,’’pungkasnya. (ulo/tho)