
MERAUKE- Pada Jumat (23/8) sekitar pukul 14.35 WIT lalu, telah terjadi kebakaran unit rumah milik Indra Irawan di Jalan Protokoler Kuprik, Distrik Semangga Merauke. Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, ditemui media ini mengungkapkan, bahwa kebakaran unit rumah tersebut yang kerugian materialnya diperkirakan Rp 350 juta itu akibat korsleting listrik.
‘’Dari olah TKP yang kita lakukan dan pemeriksaan para saksi bahwa kebakaran 1 unit rumah di siang bolong itu akibat korsleting listrik,’’ kata Bahara Marpaung.
Pasalnya, berdasarkan penuturan para saksi yang melihat pertama kebakaran itu bahwa asap api pertama mengepul dari bagian atap rumah tersebut. Saat itu, saksi Fani Azka Sabila yang pertama melihat asap api dari plafon rumah tersebut. Lalu saksi memberitahukan kepada warga lainnya,bernama Mardianto dan selanjutnya mendobrak pintu rumah untuk membangunankan 2 penghuni yang sementara tidur siang saat kejadian.
Setelah penghuni rumah keluar dari dalam rumah, kemudian saksi Mardianto bersama anggota Pospol Semangga dan warga sekitar membantu memadamkan api dengan menggunakan peralatan sederhana berupa alkon. Sekitar pukul 15.05 WIT, lanjut Kapolres, mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Merauke bersama dengan sejumlah mobil tanki datang membantu memadamkan api yang semakin besar tersebut dan sekitar pukul 15.40 WIT, api berhasil dipadamkan. Dalam kejadian ini tidak ada korban.
‘’Karena dua orang yang ada di dalam rumah bisa segera dibangunkan dan berhasil keluar dari dalam rumah tersebut,’’ jelasnya.
Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masalah penyambungan maupun penggunaan kabel listrik yang benar-benar standar. ‘’Jangan menggunakan kabel listrik yang tidak standar dan kalau menyambung harus benar-benar diperhatikan. Jangan asal sambung,’’ terangnya. Selain itu, masalah kompor juga diperhatikan saat keluar rumah. (ulo/tri)