AKP. Najamuddin, MH (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan piagam penghargaan kepada Polres Merauke karena di tahun 2021 telah berhasil menetapkan 3 tersangka korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar yakni sebesar Rp 34 miliar.
“Kita telah memperoleh piagam penghargaan dari KPK, karena melampui target yang telah ditetapkan, meski kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ditemui media ini, Kamis (30/12).
Menurut Kasat Reskrim, bahwa ketiga kasus perkara tindak pidana Korupsi tersebut adalah berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke yang ditugaskan menangani SP2D berinisial LGL, kemudian 2 karyawan Bank Papua yang menangani masalah Kredit masing-masing berinisial W dan HCK.
“Targetnya cuma 1 kasus, tapi kita bisa tangani 3 kasus meskipun kasusnya sama tapi tersangka dan perannya berbeda. Ini masalah kredit,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus korupsi yang ditangani tersebut masih berjalan. Dimana pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami sudah dapat balasan dari OJK. Tinggal kita melakukan pemeriksaan. Mungkin awal tahun kita akan melakukan pemeriksaan. Setelah itu, kita kirim berkas lagi ke Jaksa. Mudah-mudahan setelah pemeriksaan ahli dari OJK berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kasat Reskrim yang mengaku ketiga tersangka tersebut selama ini belum dilakukan penahanan. (ulo/tri)