
MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih yang rencananya digelar Kamis (4/7), kemarin.
“Memang rencana awalnya untuk rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpiih tersebut akan digelar pada hari ini, 4 Juli 2019 (kemarin.red). Namun karena ada petunjuk dari KPU Pusat bahwa kami tidak melakukan pleno terlebih dahulu. Karena pertama, KPU RI sendiri masih menunggu surat kepaniteraan MK mengenai daftar-daftar daerah yang ada PHPU,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7).
Menurut Theresia Mahuze, surat petunjuk dari KPU RI bernomor 986 tersebut baru diterima pihaknya pada Rabu (3/7) malam. Sehingga dengan petunjuk tersebut pihaknya menunda rapat penetapan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih.
Dikatakan, sesuai surat petunjuk tersebut, ketika KPU RI menerima surat kepaniteraan MK maka KPU RI akan mengeluarkan surat lagi dan paling lambat 5 hari setelah KPU RI mengeluarkan surat yang menjelaskan telah menerima surat kepaniteraan dari MK terkait dengan daerah-daerah yang ada PHPU maka KPU Kabupaten/kota paling lambat 5 hari melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
“Sementara kami masih menunggu surat dari KPU RI tersebut. Karena sampai sekarang KPU RI belum menerima surat kepaniteraan MK,’’ terangnya. Karena lanjut dia, yang akan menjadi salah satu dasar hukum untuk pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih tersebut adalah surat kepaniteraan dari MK tersebut.
Theresia Mahuze kembali memastikan bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Papua, hanya Kabupaten Merauke yang tidak ada laporan sengketa selisih perolehan suara yang dilaporkan ke MK. Termasuk rekomendasi baik dari Bawaslu kabupaten maupun provinsi.
Yang ada adalah perselisihan untuk Caleg DPR Papua Dapil VII yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi. Meski begitu, perselisihan tersebut perolehan suara Caleg DPR Papua Dapil VII ke MK tersebut hanya untuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan Merauke, tidak ada sengketa. (ulo/tri)