KPU Merauke Tunda Penetapan Caleg Terpilih

By
Theresia Mahuze, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan penundaan   penetapan  perolehan kursi  dan penetapan caleg terpilih  yang rencananya digelar Kamis (4/7), kemarin.  

  “Memang rencana awalnya  untuk rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpiih tersebut  akan digelar pada  hari ini, 4 Juli 2019 (kemarin.red). Namun   karena ada petunjuk dari KPU Pusat bahwa kami  tidak melakukan pleno  terlebih dahulu. Karena pertama, KPU RI sendiri masih menunggu  surat kepaniteraan MK  mengenai daftar-daftar daerah yang ada PHPU,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7). 

    Menurut  Theresia Mahuze, surat petunjuk  dari KPU RI  bernomor 986 tersebut   baru diterima pihaknya  pada Rabu  (3/7) malam.  Sehingga dengan petunjuk  tersebut pihaknya menunda   rapat penetapan  perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih. 

   Dikatakan, sesuai surat petunjuk tersebut, ketika  KPU RI menerima surat kepaniteraan MK maka  KPU RI akan mengeluarkan surat lagi dan paling lambat 5 hari setelah  KPU RI mengeluarkan  surat  yang menjelaskan telah menerima  surat kepaniteraan dari MK terkait dengan  daerah-daerah yang ada PHPU maka KPU Kabupaten/kota paling lambat 5 hari  melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.    

  “Sementara kami masih menunggu surat  dari KPU RI tersebut. Karena sampai sekarang KPU RI belum menerima  surat kepaniteraan MK,’’ terangnya.     Karena lanjut dia, yang akan menjadi salah satu dasar   hukum untuk  pleno penetapan  perolehan kursi dan caleg terpilih tersebut adalah surat kepaniteraan dari MK  tersebut.  

   Theresia Mahuze kembali memastikan bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Papua,     hanya Kabupaten Merauke  yang tidak ada laporan sengketa   selisih  perolehan suara   yang  dilaporkan ke MK. Termasuk  rekomendasi baik  dari Bawaslu kabupaten maupun  provinsi.   

  Yang ada  adalah  perselisihan  untuk Caleg DPR Papua  Dapil VII yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi. Meski     begitu,  perselisihan  tersebut perolehan suara  Caleg DPR Papua Dapil VII ke MK   tersebut hanya  untuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan Merauke, tidak ada    sengketa. (ulo/tri)  

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News