
MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke memperpanjang pendaftaran perekrutan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Merauke tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, menjelaskan, perpanjangan pendaftaran perekrutan PPS tersebut karena jumlah yang mendaftar di setiap PPS belum memenuhi persyaratan.
Setiap PPS, KPU Kabupaten Merauke akan menerima 3 orang, sementara sesuai persyaratan perekrutan jumlah yang mendaftar minimal 2 kali dari yang akan diterima atau minimal 6 orang yang mendaftar. “Karena syarat ini belum memenuhi syarat, sehingga kita melakukan perpanjangan pendaftaran. Ini hampir sama dengan 15 distrik kemarin terpaksa pendaftaran kita perpanjang karena yang mendaftar belum sesuai yang diisyaratkan,’’ katanya.
Dijelaskan, total yang akan diterima sebanyak 570 petugas PPS yang akan ditempatkan pada 179 kampung dan 11 kelurahan. ‘’Akan kita rekrut 3 orang untuk setiap kampung dan kelurahan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, salah satu tugas dari petugas PPS yang direkrut tersebut adalah melakukan verifikasi faktual atas dokumen dukungan calon perseorangan. (ulo/tri)