
Untuk Parpol dan Calon Perseorangan
MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke akan segera mengumumkan persyaratan dukungan minimal bagi seorang pasangan calon bupati yang akan maju pada Pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020 mendatang, baik yang diusung oleh Partai Politik maupun yang maju sebagai calon perseorangan.
“Kita mengawali tahapan Pilkada dengan doa bersama Sabtu lalu. Untuk Sabtu (26/10) besok itu tahapan KPU selanjutnya adalah menetapkan persyaratan dukungan minimal baik yang diusung oleh Parpol maupun lewat calon perseorangan,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, Rabu (23/10).
Untuk pasangan calon yang diusung Parpol, lanjut dia, bahwa sesuai aturan KPU yang ada minimal diusung oleh parpol atau koalisi Parpol yang mendapatkan kursi minimal 20 persen di legislatif. Untuk Kabupaten Merauke dengan jumlah 30 kursi, maka Parpol yang bisa mengusung calon adalah yang memperoleh minimal 6 kursi.
Namun jika tidak ada Parpol yang memperoleh 6 kursi, maka sudah otomatis harus koalisi dengan Parpol lainnya untuk memenuhi persyaratan minimal tersebut. Sementara bagi calon yang maju lewat jalur perseorangan, menurut Theresia Mahuze, juga tidak mudah. Pasalnya, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dari masyarakat minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir dengan persebarannya.
“Kita punya DPT kemarin itu sebanyak 148.526. Kalau 10 persen dari jumlah tersebut berarti minimal dukungan 14.852,6. Tapi selalu pembulatan ke atas. Berarti minimal dukungan yang harus dikumpulkan dari masyarakat adalah 14.853 dukungan,’’ kata Theresia.
Selain dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh seorang pasangan perseorangan tersebut, lanjut Theresia Mahuze, yang harus diperhatikan adalah persebaran dari dukungan tersebut. Untuk Kabupaten Merauke, dukungan yang diberikan tersebut harus tersebar di lebih 50 persen dari jumlah distrik yang ada.
“Karena jumlah distrik kita ada 20, maka persebaran dukungan ini harus berada di 11 distrik di Kabupaten Merauke,’’ terangnya.
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa untuk syarat dukungan ini kepada seseorang bakal calon sudah ada format yang disediakan KPU yang tinggal dikopi dan diperbanyak oleh pihak-pihak yang akan maju sebagai calon perseorangan untuk diberikan kepada masyarakat yang akan memberikan dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan.
“Untuk sekarang ini beda dengan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya, KTP dikumpul sendiri. Tapi sekarang foto copy ditempelkan di formulir dukungan tersebut. Selain foto copy KTP, juga pada formulir tersebut pemberi dukungan membubuhkan tanda tangan diatas materai Rp 6.000,’’ jelasnya.
Namun, lanjut dua, formulir dukungan ada dua. Pertama formulir syarat dukungan model B1 KWK dan ada formulir rekapitulasi atau B2 KWK. Yang mau memberikan dukungan menggunakan formulir model B1 KWK,’’ terangnya.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa seorang warga masyarakat tidak boleh memberikan dukungan lebih dari satu pasangan calon. “Kalau dia sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon A, dia tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan B,” jelasnya. Sebab, kata Theresia Mahuze, nantinya akan dilakukan verifikasi secara acak apakah benar warga yang bersangkutan memberikan dukungan atau tidak. (ulo/tri)