KPU Segera Tetapkan Persyaratan Dukungan Paslon

By
Theresia Mahuze ( FOTO : Dokumen/Cepos )

Untuk Parpol dan Calon  Perseorangan

MERAUKE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke akan  segera  mengumumkan  persyaratan  dukungan minimal bagi  seorang pasangan calon bupati yang  akan maju  pada Pilkada serentak  yang akan digelar 23 September 2020 mendatang,  baik   yang diusung  oleh Partai Politik  maupun  yang  maju sebagai calon  perseorangan.  

   “Kita mengawali tahapan  Pilkada dengan doa bersama  Sabtu lalu.  Untuk Sabtu (26/10) besok itu  tahapan KPU selanjutnya adalah  menetapkan   persyaratan dukungan minimal   baik   yang diusung oleh Parpol  maupun  lewat calon  perseorangan,’’ kata    Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, Rabu  (23/10). 

   Untuk pasangan calon yang  diusung  Parpol, lanjut   dia, bahwa sesuai aturan  KPU yang ada   minimal diusung oleh parpol atau koalisi Parpol yang  mendapatkan kursi  minimal 20 persen  di legislatif.  Untuk  Kabupaten Merauke dengan jumlah  30 kursi, maka Parpol  yang bisa mengusung  calon  adalah  yang memperoleh  minimal 6 kursi. 

  Namun   jika  tidak ada  Parpol yang  memperoleh 6 kursi, maka   sudah otomatis harus  koalisi dengan  Parpol  lainnya untuk memenuhi  persyaratan  minimal tersebut.  Sementara   bagi calon  yang maju lewat jalur perseorangan,   menurut  Theresia Mahuze, juga  tidak  mudah. Pasalnya,  jumlah dukungan yang   harus dikumpulkan  dari masyarakat  minimal  10 persen  dari jumlah Daftar Pemilih Tetap   (DPT)   pada  pemilu terakhir dengan  persebarannya.   

  “Kita punya  DPT kemarin itu sebanyak 148.526.  Kalau   10 persen  dari jumlah tersebut  berarti minimal  dukungan 14.852,6. Tapi  selalu pembulatan  ke atas. Berarti minimal    dukungan yang harus dikumpulkan  dari masyarakat adalah 14.853  dukungan,’’ kata   Theresia.  

   Selain dukungan minimal yang harus dikumpulkan  oleh seorang pasangan perseorangan tersebut,   lanjut Theresia  Mahuze, yang harus diperhatikan adalah persebaran  dari dukungan  tersebut.   Untuk  Kabupaten Merauke, dukungan   yang diberikan tersebut harus tersebar di lebih 50  persen  dari jumlah  distrik yang ada.

  “Karena jumlah  distrik  kita  ada 20, maka   persebaran  dukungan  ini harus berada di 11 distrik di Kabupaten  Merauke,’’ terangnya.    

  Theresia Mahuze menjelaskan bahwa  untuk  syarat  dukungan  ini kepada seseorang  bakal  calon  sudah ada   format  yang  disediakan KPU yang  tinggal  dikopi dan diperbanyak  oleh  pihak-pihak yang  akan maju  sebagai calon perseorangan untuk  diberikan kepada masyarakat yang  akan memberikan dukungan   untuk maju sebagai calon perseorangan.

  “Untuk sekarang  ini beda dengan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya, KTP dikumpul sendiri. Tapi sekarang foto copy  ditempelkan di  formulir   dukungan tersebut. Selain foto copy KTP, juga pada  formulir  tersebut  pemberi  dukungan membubuhkan  tanda tangan diatas materai  Rp 6.000,’’ jelasnya. 

  Namun, lanjut dua, formulir dukungan    ada dua.    Pertama formulir syarat dukungan  model B1 KWK dan  ada formulir rekapitulasi atau B2 KWK. Yang mau  memberikan dukungan menggunakan formulir model B1 KWK,’’ terangnya. 

  Dijelaskan lebih jauh,  bahwa  seorang warga  masyarakat tidak  boleh memberikan  dukungan lebih dari satu pasangan calon.  “Kalau dia sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon A, dia tidak boleh memberikan   dukungan kepada pasangan  calon perseorangan B,” jelasnya.    Sebab, kata Theresia Mahuze, nantinya akan dilakukan verifikasi secara   acak   apakah benar  warga yang  bersangkutan memberikan  dukungan  atau tidak.   (ulo/tri)    

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: