Kuasa Hukum Rettop Menilai Dakwaan JPU Prematur

By

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettop saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (30/3), kemarin.(Karel/Cepos)

JAYAPURA-Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yakni Johanes Rettop, selaku Plt Bupati Mimika dan Silvia Herawati selaku Direktur Asian One, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (30/3), kemarin.

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya hadir memberikan tanggapan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Marvel Dangeubun dalam eksepsinya memberikan penegasan atas penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika oleh Kejati Papua, di mana dalam dalil yang mereka ajukan menyatakan dakwaan JPU ini tidak memiliki cukup alat bukti.

“Pada prinsipnya dalam ekespi, kami membantah atas dakwaan JPU, karena tidak jelas, kabur dan tidak cukup alat bukti,” kata dia.

Ia juga mengatakan, dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum adalah prematur (Cacat Formil), sebab menurut mereka, kasus tersebut merupakan bagian dari proses keperdatan bukan pidana.

Selain itu, adanya cacat formil atas dakwaan JPU menurut mereka karena  tanggung jawab proses pembayaran utang piutang dari PT Asian One, terkait

pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika tahun 2015, masih berlansung hingga 2026 mendatang. Sehingga menurut penetapan tersangka terhadap kliennya itu sangat prematur.

“Apabila sampai 2026 klien kami tidak mampu melunaskan itu, barulah disebut sebagai perbuatan pelanggaran hukum,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Plt Bupati Mimika Johannes Rettop menyampaikan, dirinya akan koopratif mengikuti persidangan.

Selain itu, atas kasus yang dihadapinnya saat ini, tidak akan berpengaruh pada tugas pokoknya untuk mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Sidang ini tidak akan menggangu tugas pokok saya, saya akan tetap mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika,” kata Rettop.(rel/tho) 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News