
MERAUKE – Kembali seorang anak di bawah umur dilaporkan telah disetubuhi. Korban yang bernama Bunga ( bukan nama sebenarnya) disetubuhi oleh pelaku berinisial Ya alias Jalis di belakang perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu Merauke Kamis (4/7) sekitar pukul 09.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubag Humas AKP Suhardi membenarkan laporan persetubuhan terhadap anak tersebut, Jumat (5/7). Kronologis kejadiannya, ungkap Kasubag Humas berawal pada Kamis 4 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIT orang tua dari korban mendapatkan telepon dari korban yang berstatus masih pelajar itu untuk segera ke perumahan veteran, sebelum pelapor ke perumahan veteran korban sudah datang dan menceritakan bahwa ia telah diperkosa oleh terlapor.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Resor Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini sementara ditangani Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Reserse Kriminal Polres Merauke, ” tambah Kasubag Humas.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaur Bin Ops Reserse Kriminal Polres Merauke Ipda Elvis Palpialy, S.Sos, ketika dihubungi media ini
mengatakan jika pelaku berinisial Ya tersebut kini telah diamankan.
‘’Untuk pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kita belum tahu apakah pelaku sudah sering menyetubuhi korban atau baru satu kali. Sementara dalam pemeriksaan secara intensif,’’ kata Ipda Elvis Palpialy.
Namun demikian, lanjut Kaur Bin Ops Reskrim Elvis Palpialy, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)