
MERAUKE-Jika sebelumnya 2 pengedar ganja berhasil ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis ganja kering di Merauke. Pelaku berinisial AM (22) asal Kabupaten Boven Digoel tersebut berhasil ditangkap di Merauke, Minggu (23/2) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan di hari Sabtu tersebut.
Kasat Narkoba Subur Hartono mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diperoleh dari salah satu informan kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan. Lalu pada hari Minggu (23/) sekitar jam 14.00 WIT, melihat orang yang dicurigai yang sesuai dengan info dari informan tersebut sedang berjalan seorang diri dengan membawa tas selempang.
Kemudian anggota opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening kecil berisi Narkotika golongan I jenis ganja. “Keterangan pelaku jika ganja diperoleh dari negara tetangga, PNG,’’ jelasnya. Atas perbuatanya tersebut, tambah kasat Narkoba, pelaku akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009. (ulo/tri)