
MERAUKE – Saling klaim. Itulah yang terjadi atas lahan SMP Luar Biasa dan SMA Luar Biasa yang berada di Biankuk, Kelurahan Karang Indah Merauke. Karena klaim itulah, sehingga Samiruddin yang merasa memiliki pelepasan tanah sejak tahun 1988 itu melakukan pemalangan terhadap SMP Luar Biasa dan SMA Luar Biasa Merauke selama kurang lebih 3 minggu. Namun palang tersebut telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Merauke, Sejak Rabu (10/7) sore.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Merauke. Pemkab Merauke, kata dia telah melakukan pelepasan tanah seluas 5 hektar sejak tahun 1980.
‘’Kami masih memiliki surat pelepasan tanah adat yang dilakukan pada tahun 1980. Jadi pelepasan yang dimiliki pemerintah daerah jauh sebelum surat pelepasan yang diklaim Pak Samiruddin,’’ kata Thiasoni sambil menunjukan foto copi surat -surat pelepasan yang dimaksud.
Menurut Thiasoni, Betaubun, pada saat pembangunan SMAN 2 Merauke, tidak dilakukan pemagaran keliling seluruh tanah pemerintah daerah yang ada di lokasi tersebut karena terlalu luas, sehingga yang dipagar hanya untuk lahan kebutuhan SMAN 2 Merauke.
Karena itu, lanjut Thiasoni, jika pihak yang melakukan pemalangan atas tanah tersebut melakukan langkah-langkah hukum pihak pemerintah siap untuk menghadapi. ‘’Justru itu akan lebih baik untuk mereka mendapatkan kepastian hukum. Karena yang pasti bahwa surat pelepasan hak ulayat yang kita miliki lebih duluan dari yang dia punya,’’ tandasnya.
Sementara saat pemalangan SMP Luar Biasa dan SMA Luar Biasa Merauke tersebut terjadi, ada satu papan pengumuman yang menjelaskan bahwa tanah milik Samiruddin berdasarkan pelepasan adat tahun 1988. Dimana tanah tersebut dalam pegawasan LBH Alfa dan Omega. (ulo/tri)