MERAUKE-Karena dianggap melanggar PPKM, 7 pemilik kios diberi teguran keras oleh Tim Satgas Covid-19. Ketujuh pemilik kios yang diberi teguran keras tersebut kemudian KTP-nya diamankan untuk selanjutnya menghadap pihak Satpol PP Kabupaten Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Intelkam Polres Merauke AKP Jan Victor Makanuay didampingi Kasat Samapta mengungkapkan bahwa teguran keras ini diberikan kepada para pengusaha yang melanggar PPKM, yakni membuka usaha melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Selain teguran keras, juga sejumlah warga yang tidak menggunakan masker diberi tindakan berupa push up. “Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker kita berikan sanksi berupa push up,” jelasnya.
Dikatakan, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke ini terdiri dari gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Pemda dalam rangka sosialisasi pemberlakuan PPKM Level 4 yang merujuk pada Instruksi Mendagri No. 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (ulo/tri)