Libatkan Terlapor dan Pelapor

By

Tim Kajian UU ITE juga Minta Masukan Aktivis dan Praktisi

JAKARTA, Jawa Pos-Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mulai bekerja. Tim yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD itu memastikan tidak menutup diri terhadap masukan, saran, maupun usulan dari masyarakat. Mereka bahkan melibatkan terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE dalam kajian yang dilakukan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. Dia menyatakan bahwa tim yang dipimpinnya akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai masukan. Mulai terlapor, pelapor, asosiasi persi, sampai aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi. Selain itu, mereka juga akan memberi waktu kepada perwakilan dari DPR, partai politik, akademisi, pakar, serta kementerian dan lembaga.

Pihak-pihak tersebut, kata Sugeng, dibagi atas beberapa kelompok. Misalnya, kelompok terlapor dan pelapor. ”Kami sepakati, kami akan utamakan dari klaster terlapor atau pelapor,” imbuhnya. Dia menyatakan bahwa Tim Kajian UU ITE ingin mendengar langsung keterangan serta masukan dari terlapor maupun pelapor. ”Kami ingin mendengar apa mendengar apa yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani,” tambah dia.

Setelah terlapor dan pelapor, Tim Kajian UU ITE akan meminta masukan dari kelompok aktivis dan masyarakat sipil. Mereka juga akan melakukan hal serupa kepada praktisi UU ITE. Tujuannya tidak lain untuk melihat lebih jauh fakta-fakta di lapangan berkaitan dengan UU ITE. ”Untuk melihat pada saat implementasi UU ITE, apa yang terjadi dari pengamatan mereka,” jelas Sugeng. Dia pun memastikan, kerja-kerja Tim Kajian UU ITE sesuai dengan timeline yang sudah dibuat.

Mulai awal bekerja sampai penyusunan laporan, mereka mengikuti timeline tersebut. Sugeng pun menjelaskan bahwa tim yang dibentuk oleh menko polhukam sengaja dibagi menjadi dua. Kedua tim itu punya tugas berbeda. Tim pertama bertugas mengkaji implementasi UU ITE di masyarakat. Itu dilakukan untuk memastikan UU ITE diimplementasikan sesuai  harapan saat aturan itu dibentuk atau malah sebaliknya.

Sementara itu, tim kedua lebih fokus menyisir dan mengkaji pasal-pasal yang disebut karet dan multitafsir. Dari tim kedua tersebut, lanjut Sugeng, nantinya akan keluar rekomendasi perlu atau tidaknya dilakukan revisi UU ITE. ”Jadi, kami tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi. Tapi, kami akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi,” bebernya.

Pria yang juga bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam itu memastikan, pintu yang dibuka oleh timnya untuk masyarakat terbuka lebar. Kalaupun ada yang terlewat atau belum sempat diundang memberi masukan, tim akan menyiapkan ruang lewat surat elektronik maupun pesan singkat. Mereka optimistis masukan-masukan dari masyarakat akan membantu tim melaksanakan tugas. (syn/JPG)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News