
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Surat Edaran Bupati Merauke bernomor 005/5125 tertanggal 17 Desember 2019 tersebut ditandatangani Wakil Bupati Merauke Sularso, SE.
“Jadi kita berpedoman pada surat edaran Gubernur Papua terkait cuti dan libur Natal dan Tahun Baru,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta ketika dihubungi media ini.
Sekda Pauta mengungkapkan bahwa berdasarkan itu, maka mulai Kamis 19 sampai 24 Desember 2019 merupakan cuti bersama sebelum natal. Lalu Tanggal 25 dan 26 Desember 2019 merupakan Natal hari pertama dan hari kedua. Kemudian Jumat 27 Desember 2019 hari libur hari jadi Provinsi Papua. ‘’Sementara tanggal 30 dan 31 Desember 2019, masuk kantor seperti biasa,” jelasnya.
Lalu pada 1 Januari 2020 Tahun Baru Masehi. Tanggal 2-3 Januari 2020 cuti bersama tahun baru 2020 Masehi. Sementara tanggal 6 Januari 2020 masuk kerja hari pertama di tahun 2020. Meski cuti bersama dimulai besok 19 Desember 2019, namun lanjut Sekda Daniel Pauta, bagi kantor-kantor yang masih ada pekerjaan administrasi untuk tetap masuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Jadi tidak secara otomatis langsung libur, tapi harus menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai selama cuti bersama dan libur tersebut,’’ terangnya. Begitu juga pelayanan kesehatan baik puskesmas dan rumah sakit untuk tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat. (ulo/tri)