JAYAPURA – Lima pria ditangkap anggota Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom di seputaran POM Bensin Lama, tepatnya Jalan Koti, Distrik Jayapura Selatan Rabu (22/9) sekira pukul 04.00 WIT.
Adapun identitas kelima pelaku dengan inisial AI (26), YP (38), AM (25), AW (26) dan LM (24) saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menyampaikan, komplotan ini baru muncul. Mereka melakukan penangkapan setelah adanya aduan dari masyarakat.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, saya perintahkan jajaran untuk mengeceknya. Anggota kemudian melakukan patroli terbuka maupun mobile tertutup. Sehingga komplotan ini langsung ditangkap,” terang Kapolres saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (22/9) kemarin.
Lanjut Kapolresta, anggota terus melakukan pengawasan terhadap praktek prakter liar. Sebagaimana hasil konfirmasi dari balai jalan dan PU, tidak ada proyek pengerjaan di malam hari. “Untuk motifnya sedang dikembangkan, termasuk barang tersebut nantinya dijual kemana,” terangnya.
Lanjut Kapolresta menerangkan, dari tangan kelima pelaku, personil Polresta mengamankan barang bukti 1 buah cangkul, 2 buah skop, 2 buah linggis, 1 buah gergaji besi, 1 buah gancu, 1 buah parang dan 1 buah mobil daihatsu grand max serta beberapa potongan kabel tembaga yang abis dicuri. “Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3 ke-4 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat melakukan pencurian kabel tembaga dengan cara menggali tanah di pinggir jalan.
Mendapat informasi tim gabungan piket fungsi yang dipimpin langsung Kasat tahti Iptu Fahymu selaku perwira pengawas (Pawas) mendapati para pelaku sedang melakukan aksinya sehingga mereka semua berserta barang bukti digiring ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fia/wen)